Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali
BALI : WARTA-NUSANTARA,COM– Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Dirjen IPH) Kementerian HAM RI, Nicholay Aprillindo melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali, pada Jumat, 4 April 2025.
Kepala Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Perwakilan Kementerian HAM Wilayah Bali, A A Gede Ngurah Dalem ikut mendampingi Dirjen IPH dari awal hingga akhir kegiatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmanysah hadir dalam kegiatan ini dan turut berdiskusi terkait pemenuhan hak WBP untuk ke depannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono menyambut dengan senang atas kedatangan Dirjen IPH ke Lapas.
Seluruh pejabat dan staf Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali penuh antusias dalam menyambut kedatangan Dirjen IPH.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dalam hal ini hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk pemenuhan makanan cukup dan bergizi, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan ketika WBP kembali ke masyarakat yang merupakan bagian dari sasaran regulasi Kementerian HAM.
Dalam kunjungannya, Nicholay meninjau kllinik pratama, Wisma Yudistira, kebun, dan Bimker Lapas Kelas IIA Kerobokan, serta berdialog dengan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pemenuhan hak-hak dasar seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air bersih yang cukup dan makanan layak.
Di akhir pertemuan Dirjenham menghibur WBP dengan menyumbang dua buah lagu di ruang Antrabez Band dan foto bersama WBP.
Nicholay mengatakan, WBP tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, yakni UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun, hak tersebut juga dibatasi oleh kewajiban.
“WBP berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, makan minum, serta hak-hak hukum seperti mendapat remisi, grasi, abolisi dan amnesti,” ujarnya.
Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, lanjut Nicholay, WBP wajib berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas, tidak kembali berbuat kriminal dan tidak melakukan perbuatan lainnya yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Seluruh WBP diminta menghormati hak asasi WBP lainnya dan tidak boleh saling menyakiti.
“WBP itu saudara senasib sepenanggungan sehingga harus tetap kompak dan saling melindungi satu sama lain,” jelasnya.
Nicholay menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang memerjuangkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sering digunakan sebagai syarat melamar kerja. Terutama bagi semua WBP dan mantan napi untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan setelah bebas demi menghidupi diri sendiri dan keluarga.
Upaya ini sekaligus untuk menghapus stigma WBP sebagai orang yang pernah menjalani hukuman di dalam Lapas. WBP yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dikatakan rentan menjadi seorang residivis.
“Persyaratan SKCK bagi WBP atau mantan napi sama saja dengan menghukum mereka seumur hidup,” ucapnya.
Menurut Nicholay, para WBP juga harus tetap melanjutkan pendidikan meskipun berada di dalam Lapas. Pihaknya mendorong pihak sekolah/kampus agar WBP yang putus sekolah/kuliah bisa melanjutkan kembali studinya, dengan syarat WBP tersebut tidak lagi berbuat hal-hal yang melanggar hukum, taat aturan dan melaksanakan program pembinaan dengan baik.
“WBP harus kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik daripada sebelumnya,” tandasnya. (*/WN/02)
KET FOTO: BERI PENGARAHAN — Nicholay Aprillindo (tengah) memberikan pengarahan kepada seluruh WBP didampingi Decky Nurmanysah (kiri) dan Hudi Ismono (kanan).