MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–Sejumlah fakta terungkap dalam klarifikasi yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), inisial KA, terkait dugaan penggelapan uang pembangunan masjid di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Sebelumnya diketahui, KA yang merupakan bendahara BKM Masjid Qurrotul Qolbi mengaku kepada masyarakat pada Kamis, 3 April 2025, telah menggunakan uang masjid untuk kepentingan pribadi. Dalam pengakuan itu terungkap sejumlah fakta.
Pertama, uang tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diserahkan melalui Biro Kesra pada tahun 2024 sebanyak Rp 400 juta untuk pembangunan kubah masjid.
Kedua, dana masuk ke rekening BKM pada 28 November 2024. Ketua dan bendahara menarik uang itu, tetapi semuanya dipegang oleh KA.
Ketiga, sebanyak Rp50 juta dibayarkan sebagai uang pangkal pembangunan kubah. Kemudian, Rp85 juta diserahkan KA kepada salah satu pejabat di Biro Kesra Pemprovsu dengan dalih memperlancar bantuan.
“Ini hal lazim di lapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan itu. Sebelum saya pun menyerahkan uang itu pihak Biro Kesra mereka juga menahan mobil saya,” kata KA.
Dari Rp265 juta sisa uang tersebut, Rp10 juta dipakai untuk biaya operasional pengurusan dana bantuan. Selebihnya dipakai KA untuk kepentingan pribadi. “Sudah dipanjarkan Rp50 juta untuk kubah, tinggal Rp350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi,” papar dia.
Keempat, KA membuat perjanjian dengan masyarakat dengan komitmen mengambalikan uang Rp350 juta dalam jangka lima hari ke depan. Dia juga diharuskan menyerahkan jaminan. Jika tidak selesai dalam waktu tersebut, maka kasus ini akan dilimpahkan ke pihak berwajib.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat setempat pengajuan bantuan dilakukan oleh BKM sebelumnya. Namun menjelang pencairan, tiba-tiba struktur pengurus BKM berubah. Hal ini juga menjadi perhatian warga mengingat KA bukan warga Desa Mompang Julu.
Surat pernyataan itu turut ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu Dedi Andri Hasibuan dengan sejumlah warga sebagai saksi yakni Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Maraganti Batubara, Ustaz Hendri Nasution, dan H. Drs. Mhd. Yasid. *** (Magrifatulloh).