LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepolisian Resort Lembata Melalui Unit Satuan Reskrim polres Lembata Senin 7 April 2025 menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur di’Desa Normal I kecamatan Omesuri.
Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, S,H., M.H menjelaskan, terhadap kasus penganiayaan anak ini sudah dilakukan reka gelar perkara peningkatan status dari lidik ke sidik.
Kemudian di tahapan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para terlapor sebanyak 5 orang dalam bentuk berita acara pemeriksaan saksi. Kami baru saja melaksanakan gelar perkara penetapan status kelima terlapor dari saksi menjadi tersangka, jelas AKP Donatus Sare dengan tegas.
Inisialnya H, P, A, L dan M. Peran mereka berbeda-beda, ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada yang menendang korban, menampar korban, menelanjangi korban dan mengarakan korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang, ambung AKP Donatus.
Para Pelaku ini dikenakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara mengacu kepada pasal 170 ayat 1, Tutur Kasat Reskrim, Lanjut ia menjelaskan kepada Media Pers. “Mereka” ini peran secara bersama-sama.
Proses selanjutnya kami lengkapi administrasi terkait dengan penetapan tersangka kemudian terbit surat perintah penangkapan, pemeriksaan kelima tersangka ini, sebagai tersangka. Malam ini kita langsung mengamankan disini, besok penahanan mulai berlaku,” pungkas kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare S, H. M. H. *** (Bedos Making, Jurnalis Warta-Nusantara.Com)