MANGGARAI : WARTA-NUSANTARA.COM–Seorang oknum wartawan menganiaya sesama wartawan di Borong Manggarai Timur, NTT akhirnya ditahan pihak Polres Manggarai selanjutnya diproses secara hukum.
Adalah Adrianus Kornasen, oknum wartawan sekaligus pemilik media siber Flores Editorial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 5 April 2025 lalu, akhirnya hari ini Senin 7 April 2025 ditahan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur. Dia ditahan bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen. Penahanan terhadap Adrianus Kornasen bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen itu dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto.
” Ya, hari ini Adrianus dan adiknya Yohanes diperiksa sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan keduanya langsung ditahan untuk 20 hari kedepan ,” kata AKBP Suryanto ( 7/4).
“ Kedua tersangka diancam lima tahun enam bulan penjara sesuai Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 170 ayat 1,” tambah AKBP Suryanto. Dia menyebutkan Adrianus bersama adiknya Yohanes ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Firman Jaya yang juga wartawan media online di Kabupaten Manggarai Timur.
Terancam 15 Tahun Penjara Diketahui, pengeroyakan ini terjadi, pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Kamar Kos korban yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong. Seperti diberitakan sebelumnya Adrianus bersama adiknya Yohanes dan sejumlah teman melakukan pengeroyakan terhadap wartawan Firman Jaya, pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Kamar Kos korban yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Korban dikeroyok dan dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan dan batu hingga mengalami luka serius di pelipis mata kanan. Luka korban telah dijahit hingga 7 jahitan dan telah divisum.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban, Firman Jaya k SPKT Polres Manggarai Timur. Laporan itu dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT POLRES MATIM. Firman Jaya, jurnalis detiknet.id yang jadi korban dalam peristiwa tersebut, mengatakan bahwa dirinya mengetahui penetapan tersangka terhadap kakak dan adik itu, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Sabtu malam, 5 April 2025.
“Sesuai SP2HP yang saya terima, sudah ada tersangka yaitu Adrianus Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen ,” kata Firman Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (06/04/2025) siang.
“Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya. *** (FN/WN-01)