Oleh: Thomas B.Ataladjar
WARTA-NUSANTARA.COM–Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dari Provinsi Nusa Tenggata Timur memasuki babak baru. Tokoh Pejuang Kemerdekaan RI dan pahlawan bangsa Herman Yoseph Fernandez secara resmi diajukan oleh Pemda Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada pemerintah pusat.
Penyerahan Dokumen Usulan gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez oleh Pemda Provinsi NTT Kepada Direktur Pemberdayaan Masyarakat,Kemensos. Radik Karsadiguna A.K.S,M.Si.
Dokumen usulan gelar Pahlawan Nasional, Herman Yoseph Fernandez diserahkan Pemprov NTT kepada Kementerian Sosial RI di Jakarta pada hari Kamis 10 April 2025 pukul 11.15 WIB di Lantai 5 Kementerian Sosial Jl. Salemba Raya 28 Jakarta Pusat. Pemprov NTT diwakili Kepala Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Provinsi NTT, Ibu Maria T.D.O Desipung, S.Kom ,M.I Kom, didampingi Penelaa Teknis Kebijakan Ibu Merlin Juliati Lenggu,S.Sos, membawa dokumen fisik usulan gelar yang semuanya dibuat dalam 18 rangkap. Dokumen itu diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kemensos, Radik Karsadiguna A.K.S., M.Si.
Turut hadir dalam acara penyerahan dokumen tersebut, wakil keluarga Ibu Fransisca Christine Grace Siahaan Njo, yang juga penggagas penerbitan biografi sekaligus Ketua Panitia Nasional Pengusulan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez. Juga hadir peneliti dan penulis biografi Herman Yoseph Fernandez, Thomas B. Ataladjar serta Ibu Christina Emanuella Tri Dewi Irianti Ataladjar.
Ibu Maria T.D.O Desipung, S.Kom ,M.I Kom serahkan dokumen kepada Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kemensos, Radik Karsadiguna A.K.S., M.Si.
Mengikuti Amanat Undang-Undang
Penyerahan dokumen oleh Pemda Provinsi NTT ini, merupakan tahap baru dari rangkaian kegiatan panjang yang dilakukan panitia secara marathon, sejak Agustus 2023, yang diawali dengan penelitian dan penerbitan biografi Herman Yoseph Fernandez. Setelah terbit biografi ini, dilakukan seminar bedah buku, sosialisasi ke sejumlah pihak serta launching. Kegiatan dilanjutkan panitia dengan proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional, dengan berpatokan pada syarat-syarat umum, khusus serta syarat administratif, serta proses dan prosedur serta tata cara yang harus dipenuhi Calon Pahlawan Nasional (CPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 dan dilakukan secara berjenjang.
* Pihak keluarga mengajukan usulan Herman Yoseph Fernandez sebagai Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati Kabupaten Flores Timur. Bupati Flores Timur kemudian mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui instansi Dinas Sosial Provinsi NTT.
* Instansi Dinas Sosial Provinsi NTT lalu menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
* Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria persyaratan, kemudian diajukan kepada Gubernur NTT yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
* Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
* Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
* Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
* Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
* Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
Dengan demikian, mekanisme pengusulan gelar Pahlawan Nasional harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. Jadi agar memenuhi syarat, harus melalui mekanisme yang ditentukan. Jadi memang prosesnya dari bawah. Harus ada tanda tangan Bupati dan Gubernur, baru diajukan ke kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional ini dalam semangat kerukunan dan kebersamaan semangat merangkul, semangat persatuan yang menjadi dasar penentuan gelar kali ini. Anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terdiri dari akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, Perpustakaan Nasional, dan Staf Ahli. TP2GP berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membahas dan mengusulkan calon Pahlawan Nasional.
Ibu Grace Siahaan Njo, Ibu Maria T.D.O Desipung,Ibu Merlin Juliati Lenggu,Ibu Dwi Ataladjar dan Bapak Radik Karsadiguna,Thomas B.Ataladjar dan Ibu Grace Siahaan Njo.
Perlu dicatat bahwa seluruh dokumen usulan yang diserahkan Pemda Provinsi NTT, dilakukan sesuai syarat, prosedur serta tata cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan. Dokumen usulan terdiri atas beragam jenis. Ada Rekomendasi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Juga terdapat hasil sidang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) yang menyatakan kelayakan usulan. Dokumen penting yang lain adalah biografi Herman Yoseph Fernandez dengan format naskah akademik. Demikian pula pandangan para tokoh masyarakat tentang figur yang diusung sebagai Calon Pahlawan Nasional. Pernyataan dukungan datang antara lain dari berbagai kalangan masyarakat dan komunitas seperti pihak pemerintah daerah, legislatif, pihak gereja, organisasi massa dan lain-lain.
Dokumen berikutnya adalah hasil Seminar Nasional baik yang dilaksanakan di Kupang maupun di Jakarta yang menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain sejarawan, tokoh TNI AD, dosen serta akademisi. Seminar Nasional tersebut terlaksana setelah pihak keluarga menyampaikan aspirasi kepada Pemda Kabupaten Flores Timur yang meneruskan semua dokumen tersebut ke tingkat provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baru Tiga Pahlawan Nasional Asal NTT
Ada banyak Pahlawan Nasional yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pahlawan Nasional berasal dari seluruh penjuru negeri Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini sampai dengan tahun 2023, tercatat sebanyak 190 pria dan 16 wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di kepulauan Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Hanya beberapa daerah saja yang baru terbentuk, belum memiliki Pahlawan Nasional, seperti Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Pahlawan Nasional ini berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi-Indonesia, peranakan Arab, Tionghoa, India, dan orang Eurasia. Mereka antara lain perdana menteri, menteri pemerintahan, gerilyawan, prajurit, bangsawan, jurnalis, tokoh keagamaan, pendidik dan seorang uskup.
Provinsi NTT yang terbentuk tahun 1958, hingga saat ini tahun 2025, baru memiliki tiga orang Pahlawan Nasional. Pertama, Prof. Dr. Wilhelmus Zakaria Johannes lahir pada 1895 di Pulau Rote dan meninggal pada 4 September 1952. Ia merupakan salah satu Pahlawan Nasional di bidang pendidikan dan pejuang pergerakan nasional. Ia juga merupakan seorang ahli radiologi pertama di Indonesia. Gelar Pahlawan Nasional dianugerahkan kepadanya pada pada 27 Maret 1968 berdasarkan Keppres No. 6/TK/1968.
Kedua, Izaak Huru Doko, lahir pada 20 November 1913 di Pulau Sabu dan meninggal pada 29 Juli 1985 di Kupang. Izaak Huru Doko dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2006. Ketiga, Prof. Dr. Ir. Herman Johannes yang lahir pada 28 Mei 1912 di Rote, NTT dan meninggal pada 17 Oktober 1992 di Yogyakarta. Ia merupakan seorang cendekiawan, politikus, ilmuwan, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Herman Johannes dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2009 dari Presiden Yudhoyono.
Dengan demikian sejak tahun 2009 sampai saat ini sudah 16 tahun, angka jumlah Pahlawan Nasional asal NTT masih bertahan pada angka 3. Padahal jika membuka kisah sejarah perjuangan kemerdekaan, tercatat banyak putra-putri asal NTT yang ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan baik di Pertempuran 10 Novemer 1945, Palagan Sidobunder, Serangan Umum Yogya dan medan pertempuran lainnya. Semoga dengan pengusulan Herman Yoseph Fernandez yang gugur pasca Palagan Sidobunder demi bangsanya, dengan berprinsip pada asas keterwakilan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pahlawan Nasional.
Proses selanjutnya, Menteri Sosial akan menyerahkan dokumen usulan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Jika proses TP2GP lancar, proses berlanjut ke Dewan Gelar sebelum keputusan final oleh Presiden.
Secara administratif, syarat usulan gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez dinyatakan lengkap. Herman Yoseph Fernandez telah gugur demi mempertahankan kemerdekaan RI tanpa pernah ikut menikmati buah kemerdekaan yang ikut diperjuangkannya. Ia memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Semoga dalam seremoni penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang dilakukan pada Hari Pahlawan pada 10 November 2025, nama Herman Yoseph Fernandez, termasuk yang berhak memperoleh Gelar Pahlawan Nasional. Kepada semua pihak yang terlibat dalam seluruh proses ini, semoga Tuhan membalas segala kebaikan Bapak dan Ibu semua dengan kelimpahan berkatNya. (*)