ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

230 Advokat Peradi Siap Dampingi Advokat Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT

by WartaNusantara
Februari 13, 2021
in Uncategorized
0
230 Advokat Peradi Siap Dampingi Advokat Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH mengatakan dari organisasi advokat DPC Peradi Kupang siap mendampingi Ali Antonius dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH saat ditemui di Kantor Advokat Ali Antonius di Oebufu kota Kupang pada Sabtu, (13/2/2021).

“Ali Antonius itu salah satu wakil ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius. Yang awal ini didampingi dulu pengurus intinya. Karena pertimbangan Covid19.

Ali Antonius itu advokat, sesuai pasal 16 apakah ada itikad buruk dalam perbuatannya? Jika ada itikad buruk maka diselesaikan dulu melalui dewan kehormatan advokat. Kalau ada mens rea atau niat jahat maka terlebih dahulu diuji didewan etik advokat. Kejaksaan menunggu hasil kerja dewan etik advokat terlebih dahulu.

DPC Peradi Kupang telah mendapat kuasa dari Ali Antonius untuk mendapingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Kami sudah siap mendampingi”, jelas Philipus.

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

Ali Antonius Dipanggil Kejati Jadi Saksi

Advokat Ali Antonius, SH, MH dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan Labuan Bajo.

Surat Panggilan pada advokat Ali Antonius, SH, MH tertuang dalam surat panggilan Nomor SP-112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk menghadap pada Senin, 15 Februari 2021 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Deddy R. Ch. Manafe, SH, M.Hum dari LKBH Fakultas Hukum Undana kepada media ini Sabtu, (13/2/2021) dirumahnya di Liliba Kupang mengatakan advokat Ali Antonius, SH, MH sedang melaksanakan perintah UU yakni UU Advokat.

Pasal 50 KUHP menjelaskan jika seseorang sedang menjalankan perintah UU maka tidak dipidana. Ali Antonius itu advokat, sedang menjalankan perintah UU yakni UU advokat.

Begitu juga pasal 51 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dipidana.

Advokat itu sebuah jabatan selaku penegak hukum. Advokat itu penegak hukum yang diatur dalam UU Advokat. Ali Antonius sedang menjalankan perintah jabatan selaku penegak hukum.

Dedy mengatakan para penegak hukum itu sederajat. Baik penyidik, penuntut umum, peradilan dan pemasyarakatan. Fungsinya berbeda-beda tapi saling melengkapi secara terintegrasi, jelas mantan Pembantu Dekan I FH Undana ini.

LKBH FH Undana salah satu lembaga yang mendapat kuasa dari Ali Antonius dalam pendampingan dan penanganan masalahnya.

Pendampingan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.01/LKBH.FH-Undana/II/2021 antara lain Husni Kusuma Dinata, SH., MH., Deddy R. Ch Manafe, SH., M.Hum,
Dr. Detji K E. Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum, Yossie M. Y Jacob, SH., M.Hum dan Rizal Simon Thene, S.H.,M.Hum selaku penerima kuasa.

Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Husni Kusuma Dinata, SH, MH mengatakan LKBH terdiri dari advokat dan paralegal. LKBH FH Undana mendapat kepercayaan Ali Antonius untuk mendampingi dalam masalah yang dihadapi Ali Antonius ini.

Kami dari LKBH FH Undana siap mendampingi Ali Antonius sesuai surat kuasa khusus yang ditandatangani. Kita akan kaji dan mengambil langkah-langkah hukum yang patut, tepat dan berdasar hukum, jelas Husni. **(*/WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
MEREFLEKSIKAN NTT  DARI PERSEPEKTIF KETERBUKAAN INFORMASI  (Mengapresiasi Ultah NTT ke-62)

“Tuhan, Kalau Engkau Mau, Lenyapkan Corona Virus Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In