ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Agustus 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina 

by WartaNusantara
April 18, 2025
in Hukrim, Uncategorized
0
Polisi Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina 
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina 

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM — Nasib Bripka Servanus Hendra Cipta ibarat sudah  jatuh tertimpah tangga. Bayangkan saja sudah dipenjara 9 bulan karena kasus perzinahan, dipecat juga dari anggota polisi. Anggota Polres Sumba Barat, NTT harus menerima nasib apes, yakni dipecat dari anggota polisi karena berzina.

Servanus Hendra Cipta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH dari institusi Polri karena terlibat kasus perzinahan pada bulan Agustus 2022 lalu. Pemecatan Bripka Hendra ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombesi Henry Novika Chandra.  “ Ya  anggota Polres Sumba Barat Bripka Servanus Hendra Cipta dipecat.

 

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More

Upacara PTDH terhadap Bripka Servanus ini pada dilaksanakan Senin 14 April 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra ( 17/5). Kombes Henry menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka Servanus dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinahan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Tindakan yang dibuat Bripka Servanus ini, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum,” timpal Henry. Henry mengatakan, selain proses pidana, Bripka Servanus juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 2 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik. Dalam putusannya, komisi sidang memutuskan bahwa Bripka Servanus terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri .

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri kepada Bripka Servanus. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik seorang anggota polisi, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. *** (FN/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam
Hukrim

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Koalisi Masyarakat Flores yang terdiri dari Ch.Roy Watu...

Read more
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Load More
Next Post
OLE-OLE DARI KAMPUNG SELATAN (Untuk DPRD NTT Terpilih, Calon Gubernur NTT dan Calon Bupati Lembata)

Khotbah Jumat Agung /C (2025) : Merekonstruksi Kematian Yesus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In