ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina 

by WartaNusantara
April 18, 2025
in Hukrim, Uncategorized
0
Polisi Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina 
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina 

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM — Nasib Bripka Servanus Hendra Cipta ibarat sudah  jatuh tertimpah tangga. Bayangkan saja sudah dipenjara 9 bulan karena kasus perzinahan, dipecat juga dari anggota polisi. Anggota Polres Sumba Barat, NTT harus menerima nasib apes, yakni dipecat dari anggota polisi karena berzina.

Servanus Hendra Cipta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH dari institusi Polri karena terlibat kasus perzinahan pada bulan Agustus 2022 lalu. Pemecatan Bripka Hendra ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombesi Henry Novika Chandra.  “ Ya  anggota Polres Sumba Barat Bripka Servanus Hendra Cipta dipecat.

 

RelatedPosts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Load More

Upacara PTDH terhadap Bripka Servanus ini pada dilaksanakan Senin 14 April 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra ( 17/5). Kombes Henry menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka Servanus dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinahan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Tindakan yang dibuat Bripka Servanus ini, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum,” timpal Henry. Henry mengatakan, selain proses pidana, Bripka Servanus juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 2 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik. Dalam putusannya, komisi sidang memutuskan bahwa Bripka Servanus terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri .

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri kepada Bripka Servanus. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik seorang anggota polisi, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. *** (FN/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan
Hukrim

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan Fokus Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Anak LEMBATA...

Read more
Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Load More
Next Post
OLE-OLE DARI KAMPUNG SELATAN (Untuk DPRD NTT Terpilih, Calon Gubernur NTT dan Calon Bupati Lembata)

Khotbah Jumat Agung /C (2025) : Merekonstruksi Kematian Yesus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In