• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH  Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata 

by WartaNusantara
Mei 10, 2025
in Hukrim
0
Advokat Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH  Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata 
0
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat Rafael Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH  Dampingi Theresia Ina Erap Cs Menang Lagi di PN Lembata 

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Perkara sengketa tanah di bilangan CWC (depan Kantor Pegadain lama Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya Eksepsi Thresia Ina Erap Cs melalui kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim, Jumat, 9 Mei 2025.

Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Para Penggugat melawan Teresia Ina Erap Cs sebagai Para Tergugat dan Para Turut Tergugat teregister dalam perkara Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN.Lbt,l di Pengadilan Negeri Lembata.

Obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC (depan kantor pegadaian lama Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

RelatedPosts

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Load More

Ibu Theresia Ina Erap Cs melalui Kuasa Hukumnya Rafael Ama Raya Lamabelawa kepada media ini menyampaikan bahwa yang pertama klien kami mengucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas perlindungannya, sehingga klien kami bisa berjuang demi keadilan dan kepastian hukum hingga hari ini, ungkap Ama Raya.

Founder Rumah Perjuangan Hukum ini juga menjelaskan, terkait Perkara ini sebenarnya telah dua kali dibawa ke pengadilan oleh para Penggugat namun selalu kandas, Ia juga menjelaskan, pada perkara pertama dengan rigeister perkara nomor: 5/Pdt G/2024/PN.LBT, Klien kami menang juga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata mengabulkan Eksepsi klien kami.

Setelah Para Penggugat dalam hal ini Pak David Lamawato Cs, kalah pada perkara pertama, Para Penggugat mengajukan lagi gugatan yang kedua atas objek sengketa yang sama pula, bidang tanah tersebut terletak di Bilangan CWC (depan kantor Pegadaian lama) Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Lembata.

Lanjut Magister Hukum jebolan Kota Jogjakarta ini, terhadap perkara kedua yang terigester dengan nomor perkara : 24/Pdt.G/2024/PN. LBT Majelis Hakim kembali mengabulkan eksepsi klien kami Ibu Thesia Ina Erap dkk, menurutnya, dengan dua kali putusan yang mengabulkan eksepsi Ibu Teresia Ina Erap dkk, hal ini dapat kita simpulkan bahwa secara formalistik Majelis Hakim perkara a quo mempertimbangkan jikalau gugatan para penggugat belum sempurna, karena mengandung cacat formil.

Lanjutnya, bahwa dua kali para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata atas objek yang sama, para penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dimuka persidangan yang membuat majelis hakim menilai Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dengan demikian jelas lah bahwa dalil para penggugat tidak beralasan hukum untuk menggugat klien kami, ungkap Rafael.

Menurut Raya, didalam gugatan para penggugat David Lamawato Cs, mendalilkan kalau tanah obyek sengketa a quo adalah harta bersama (goni-gini) milik orang tuaanya, namun yang terungkap dalam fakta sidang, Ayah para penggugat Mikael Pehang Lamawato sebelum hidup bersama dengan Ibu Kandung para Penggugat, ternyata Ayah para Penggugat belum bercerai dengan Isteri pertamanya yang bernama Somi Tokan Lamabelawa, artinya, menurut hukum harta yang dihasilkan oleh Ayah para penggugat merupakan harta bersama milik Ayah Para penggugat dengan Ibu Somi Tokan Lamabelawa, bukan harta bersama ayah para penggugat dengan ibu kandung para penggugat.

Menurut Rafael, Pendapat hukum kami, para penggugat tidak memiliki legal standing dalam bertindak secara hukum mewakili Mikael Pehang dan Ibu Somi Tokan Lamabelawa.

Pengacara Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini berujar kliennya akan pikir-pikir selama 14 hari ke depan. akan tetapi jika pihak Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang, sudah tentu kita juga akan lakukan upaya hukum, karena para penggugat tidak memiliki legal standing dan akan kita lakukan upaya hukum. tutup. *** (*/Bedos Making, Jurnalis Warta-Nusantara.Com)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?
Hukrim

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky? KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–   Misteri di balik kematian Prada Lucky Chepril...

Read more
Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia : “NTT Darurat Human Trafficking”

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia : “NTT Darurat Human Trafficking”

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Atopsi Jenazah Paulus Pende Korban Tewas Dugaan Penganiayaan Makin Terang

Pembinaan Atau Penyiksaan ? Kasus Prada Lucky Bongkar Praktik Brutal di Balik Seragam TNI

Pembinaan Atau Penyiksaan ? Kasus Prada Lucky Bongkar Praktik Brutal di Balik Seragam TNI

Load More
Next Post
Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In