Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Pemilik Toko Sembako Rukun Jaya membantah tudingan jadi Toko Pemasok Rokok Ilegal di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Diki pemilik Toko Rukun Jaya yang berlokasi dibilangan Kota Baru Lewoleba Tengah menegaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi Sabtu, 10 Mei 2025.
Dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa Tokoh Rukun Jaya adalah salah satu Toko Pendistribusian Rokok Ilegal Merek Rastel, Arrow dan Capucino. Saya sebagai Penjual tentunya menjual Rokok ini sesuai dengan Kebutuhan Pasar dan Ekonomi Masyarakat, Rokok jenis ini memang laku di kalangan pembeli. Bagi Diki dirinya siap tidak menjual Rokok ini lagi apabila sudah ada teguran dari “Pemerintah” .
“Bagi saya ini adalah kebutuhan pasar, Rokok ilegal ini membantu mereka yang mempunyai ekonomi menegah dapat menjangkau harganya”. Kalau Pemerintah sudah menertipkan semua Rokok Ilegal ini saya pasti tidak menjualnnya lagi, semua stok Rokok ilegal sudah saya kembalikan dan saya hanguskan dikarenakan sudah beredar luas di media tentang maraknya perdagangan Rokok ilegal ungkap Diki sebagai Pemilik Toko Rukun Jaya.
“Yang saya sesali adalah, Tudingan bahwa Toko Rukun Jaya adalah Tokoh Pendistribusian Rokok ilegal, ini tidak benar”. Saya hanya mengambil stok-stock dari beberapa sales Rokok ini, kemudian menjualnya kembali, jumlah barang yang saya ambilpun tidak kurang dari satu dos, hanya beberapa ball saja. *** (Bedos Making. Jurnalis Warta-Nusantara.Com