ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Kompak Indonesia : Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore Abaikan Larangan Kepala BKN Angkat Staf Khusus

by WartaNusantara
Mei 12, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Kompak Indonesia : Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore Abaikan Larangan Kepala BKN Angkat Staf Khusus

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mengecam Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore,SE,MM telah mengabaikan larangan Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif agar tidak boleh lagi nebfangkat Staf Khusus atau tenaga honorer.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 12 Mei 2025 mengungkapkan, Pernyataan Resmi Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif melarang Kepala Daerah mengangkat Staf Ahli,Staf Khusus dan Pegawai Honorer berani dilanggar Bupati Sabu Raijua,Kristen Riwu Kore,SE,MM.

Bupati Sarai telah mengangkat Staf Khusus Bupati,yakni, pertama, Ruben Kale Dipa, SH, diduga kuat orang bermasalah. Kedua, Jhon Darius Thome, pensiunan ASN Eselon IIIb ijazah SMA, Ketiga, Yosep Dimu mantan anggota DPRD ijazah SMA, mereka bertiga adalah tim sukses Bupati Sarai.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Terpanggil nurani untuk mengingatkan Bupati Sarai agar tidak terkena Sanksi dari Pemerintah Pusat dan melakukan Maladministrasi maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mendesak Bupati Sabu Raijua patuh kepada Pemerintah Pusat dan segera membatalkan pengangkatan Staf Khusus Bupati Sarai.

Kedua, mendesak Kepala BKN memberikan teguran keras jika tetap melanggar maka.wajib diberikan Sanksi Tegas kepada Sarai.

Kepala BKN : Kepala Daerah terpilih dilarang mengangkat Staf Khusus, Tenaga Ahli dan Honorer

 

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh

 

 

Sebagaimana diberitakan Media, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa Kepala Daerah terpilih, dilarang melakukan pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus karena dianggap hanya akan memboroskan anggaran.

Prof. Zudan mengatakan, kepala daerah terpilih harus bijak dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik yang tidak berdampak positif bagi efisiensi pemerintahan.

“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” jelasnya dikutip Sabtu (8/2/2025).

Jika melanggar, kata Zudan, akan ada sanksi tegas dari Pemerintah. “Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” jelasnya.

Selain itu, Prof Zudan juga menegaskan larangan tegas terhadap pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer, tanpa melalui jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia dengan tegas mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir lagi pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Kata dia, kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali struktur kepegawaian di sektor pemerintahan yang dianggap sudah terlampau besar, terutama dalam hal tenaga administrasi yang dinilai sudah cukup banyak.

“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” ujar Prof. Zudan.

Menurut Prof. Zudan, untuk kebutuhan pegawai yang memang diperlukan oleh pemerintah daerah, jalur pengangkatan yang sah adalah melalui proses CPNS.

Pemerintah pusat akan membuka kesempatan bagi pemprov maupun pemkab yang membutuhkan pegawai melalui rekrutmen CPNS, baik untuk jenjang pendidikan S1, S2, maupun S3.

Bahkan, menurutnya, rekrutmen CPNS juga akan mencakup kebutuhan tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di daerah-daerah tertentu.

Prof. Zudan menyampaikan bahwa, meskipun ada pembatasan dalam pengangkatan pegawai baru melalui jalur non-CPNS, pemerintah tetap membuka peluang bagi daerah-daerah yang membutuhkan pegawai sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Sistem rekrutmen CPNS pun akan dirancang lebih terbuka dan selektif, dengan mengutamakan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan.

Untuk daerah yang memang membutuhkan tenaga ahli, Prof. Zudan menyarankan agar mereka mengevaluasi kembali jumlah tenaga ahli yang sudah tersedia di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebab, banyak OPD yang sudah memiliki tenaga ahli di bidangnya, dan pengangkatan lebih lanjut tanpa dasar yang jelas hanya akan menambah masalah dalam pengelolaan anggaran daerah.

Tentu saja, kebijakan ini menantang bagi kepala daerah terpilih yang sudah memiliki visi dan misi untuk membangun daerahnya. Mereka dihadapkan pada keputusan sulit dalam merekrut tenaga yang tepat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, Prof. Zudan berharap agar kepala daerah dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, penting bagi kepala daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat mengoptimalkan anggaran daerah tanpa menambah beban yang tidak perlu.

Dalam hal ini, pengelolaan kepegawaian harus didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik atau pribadi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap agar sistem birokrasi di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tidak dibebani dengan tenaga pegawai yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur negara.

Pembatasan pengangkatan pegawai baru dan penerapan sistem rekrutmen CPNS diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat.

Keputusan tegas dari Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ini menandakan perubahan besar dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Kepala daerah terpilih harus lebih bijaksana dalam mengelola pegawai dan tidak terjebak dalam praktik pengangkatan yang hanya akan menambah beban anggaran.

Semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi reformasi birokrasi di seluruh Indonesia dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan bersih.  *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) - LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In