• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

by WartaNusantara
Mei 16, 2025
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Gubernur NTT, Melki Laka Lena melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi MTN Rp 50 Miliar Bank NTT yang hingga saat ini belum tuntas diproses hukum.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Wata-Nusantara.Com, Jumat, 16 Mei 2025 menngungkapkan, berlarut-larutnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kasus MTN 50 miliar Bank NTT wajib dikawal ketat oleh Gubernur NTT Melky Lakalena sebagai Pemegang Saham Kendali bersama-sama Pemegang Saham lainnya yakni 21 Bupati dan.1 Walikota se NTT dan Pemegang Saham lainnya. Artinya, Gubernur NTT bukan hendak intervensi kewenangan Yudikatif, namun mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Kini waktunya semua berkolabrosi, yakni Rakyat NTT,Mahasiswa,Ormas/OKP,Tokoh-Tokoh Agama,Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di NTT maupun di Nasional untuk melakukan aksi nyata kawal penanganan kasus MTN 50 M yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati NTT.

RelatedPosts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Load More

Setia mengawal dan berjuang melawan Kejahatan Korupsi berjamaah di NTT maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mendesak Gubernur NTT Melky Lakalena segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan jajarannya memberikan penjelasan resmi kepada publik mengapa kasus MTN 50 miliar Bank NTT mengendap 5 (lima) tahun di Kejati NTT.

Kedua, mendesak DPRD memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai diesbatukannya kasus MTN Bank NTT 50 miliar.

Ketiga, mendesak KPK melakukan Supervisi kepada Kajati NTT untuk segera memproses hukum kasus MTN 50 miliar. Keempat,mendesak Jaksa Agung segera copot KAJATI dan ASPIDUS KejatI.NTT yang diduga kuat petikan bahkan esbatukan kasus MTN 50 miliar.  *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
Hukrim

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk...

Read more
Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More
Next Post
Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In