ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Mei 17, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

by WartaNusantara
Mei 16, 2025
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Gubernur NTT, Melki Laka Lena melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi MTN Rp 50 Miliar Bank NTT yang hingga saat ini belum tuntas diproses hukum.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Wata-Nusantara.Com, Jumat, 16 Mei 2025 menngungkapkan, berlarut-larutnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kasus MTN 50 miliar Bank NTT wajib dikawal ketat oleh Gubernur NTT Melky Lakalena sebagai Pemegang Saham Kendali bersama-sama Pemegang Saham lainnya yakni 21 Bupati dan.1 Walikota se NTT dan Pemegang Saham lainnya. Artinya, Gubernur NTT bukan hendak intervensi kewenangan Yudikatif, namun mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Kini waktunya semua berkolabrosi, yakni Rakyat NTT,Mahasiswa,Ormas/OKP,Tokoh-Tokoh Agama,Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di NTT maupun di Nasional untuk melakukan aksi nyata kawal penanganan kasus MTN 50 M yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati NTT.

RelatedPosts

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Load More

Setia mengawal dan berjuang melawan Kejahatan Korupsi berjamaah di NTT maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mendesak Gubernur NTT Melky Lakalena segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan jajarannya memberikan penjelasan resmi kepada publik mengapa kasus MTN 50 miliar Bank NTT mengendap 5 (lima) tahun di Kejati NTT.

Kedua, mendesak DPRD memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai diesbatukannya kasus MTN Bank NTT 50 miliar.

Ketiga, mendesak KPK melakukan Supervisi kepada Kajati NTT untuk segera memproses hukum kasus MTN 50 miliar. Keempat,mendesak Jaksa Agung segera copot KAJATI dan ASPIDUS KejatI.NTT yang diduga kuat petikan bahkan esbatukan kasus MTN 50 miliar.  *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik
Hukrim

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM...

Read more
Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia : Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore Abaikan Larangan Kepala BKN Angkat Staf Khusus

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Dalang Pencurian Tulang Mayat Di Pulau Kera Segera Dipolisikan, Yusak Langga: Itu Pidana Serius

Load More
Next Post
Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In