• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

by WartaNusantara
Mei 17, 2025
in Hukrim
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

FLORES TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang bertanggung jawab secara penuh dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Flores Timur, oleh karenanya dia harus menunjukkan kewibawaannya untuk memberantas penyimpangan keuangan akibat praktek bagi-bagi proyek yang selalu saja merugikan keuangan negara dan menjadi ajang transaksi suap serta gratifikasi.

Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 18 Mei 2025 mengharapkan, Jika kewibawaan dan niat baik untuk memimpin bumi Flores Timur tanpa praktek bagi-bagi proyek yang merugikan keuangan negara itu sungguh-sungguh ditegakkan, maka semestinya tidak perlu muncul


Proyek Pembangunan Sumur Bor senilai Rp.610 juta di Desa Sulengwaseng – Kecamatan Solor Selatan, yang mulai dikerjakan sebelum melalui proses tender resmi dan sebelum penetapan APBD mendahului perubahan yang baru disahkan DPRD Flores Timur pada 30 April 2025.

Proyek Pembangunan Sumur Bor senilai Rp.610 juta di Desa Sulengwaseng – Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur itu telah mulai dikerjakan, meskipun dokumen administrasi seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum tuntas, sehingga diduga kuat proyek dimaksud sudah diatur pemenangnya dan diperuntukkan bagi tim sukses pemenangan Paket ADDIBU.

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Jika proyek Sumur Bor itu dibangun hanya demi pencitraan program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, maka mekanisme dan prosedur hukum tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah seharusnya tetaplah dipatuhi agar semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut bisa terhindar dari jeratan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Flores Timur pada tanggal 5 Mei 2025,
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur, Densi Kleden mengakui bahwa pekerjaan Sumur Bor itu dilakukan secara Swakelola dan belum sepenuhnya didukung dokumen resmi. Dia juga
menyebut pelaksana proyek adalah rekanan lama yang berasal dari Desa Lewokelen dan telah berpengalaman mengerjakan proyek serupa.

Dengan adanya dugaan penjatahan atau bagi-bagi proyek kepada tim sukses yang berlangsung secara vulgar karena menyalahi hukum di awal kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen tersebut, tentu bisa sirnalah harapan publik 5 tahun kedepan terhadap wajah pemerintahan Flores Timur yang bebas dan bersih dari KKN akibat proyek-proyek mangkrak, amburadul merugikan rakyat.

Oleh karena keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah berada dalam rentang kendalinya, lalu pengelolaannya pun wajib dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel, maka tatkala muncul penyimpangan keuangan akibat korupsi proyek di Kabupaten Flores Timur, publik pasti mempertanyakan ketegasan dan integritas kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen.

Praktek bagi-bagi proyek demi politik balas budi kepada tim sukses yang biasanya dibarengi dengan transaksi suap dan gratifikasi itu sudah banyak menghantarkan para Kepala Daerah bermental korup ke balik jeruji besi akibat terkena OTT KPK, bahkan sekiranya pun transaksi suap dan gratifikasinya tidak terlacak, namun biasanya pekerjaan proyeknya pasti amburadul menimbulkan kerugian negara.

KPK sudah berulang kali mengingatkan para Kepala Daerah di seluruh Indonesia agar menghindari praktek penjatahan atau bagi-bagi proyek maupun perizinan dengan tim sukses yang mendukung mereka selama kampanye, sebab pemberian kemudahan tersebut biasanya dibalas dengan memberikan fee kepada Kepala Daerah. Semoga saja hal ini tidak terjadi di Kabupaten Flores Timur. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In