• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

by WartaNusantara
Mei 17, 2025
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah, warga asli Kabupaten Mandailing Natal, dengan Pemerintah Desa Pidoli Lombang terus bergulir di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Meski isu ini menyedot perhatian publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal masih memilih bungkam.

Upaya konfirmasi yang diajukan oleh wartawan melalui pesan tertulis belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Padahal, Dinas Kominfo memegang peran vital sebagai pembina badan publik—termasuk pemerintahan desa—dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya hanya menjalankan hak saya sebagai warga negara,” tegas Muhammad Amarullah. “Ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi transparansi pengelolaan anggaran desa. Masyarakat berhak tahu.”

RelatedPosts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More

Sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Sumatera Utara pekan ini menghadirkan langsung Kepala Desa Pidoli Lombang beserta kuasa hukumnya. Dalam sidang, Kepala Desa menyatakan tidak pernah menerima surat permintaan informasi dari Amarullah. Namun, sang pemohon membantah dengan menunjukkan bukti tanda terima dan dokumentasi penyerahan surat.

Suasana sidang mendadak hening saat Kepala Desa menyatakan tidak mengenali sosok dalam foto dokumentasi. Amarullah lalu menjelaskan bahwa surat diserahkan kepada istri Sekretaris Desa, sementara surat keberatan ditujukan kepada aparatur desa yang bertugas kala itu.

Kepala Desa juga menyebut surat tidak sah karena tidak menggunakan kop resmi lembaga. Namun, mengacu pada UU KIP, permintaan informasi dari perseorangan tetap sah selama mencantumkan identitas dan substansi yang jelas.

Ketiadaan tanggapan dari Dinas Kominfo dinilai sejumlah kalangan sebagai sinyal negatif terhadap penegakan transparansi di level pemerintahan desa.

“Ketika institusi pembina tidak menunjukkan keberpihakan pada prinsip keterbukaan, maka ruang gelap birokrasi akan terus bertahan, Ini kami nilai bentuk ketertutupan pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik pemerintah jangan tutup mata dan tutup telinga, ” ujar Pajarur Rohman, akademisi lokal

Kini, publik tak hanya menanti keputusan Komisi Informasi, tetapi juga kejelasan sikap dari dinas terkait yang seharusnya berdiri netral dan aktif dalam memastikan hak informasi masyarakat dijamin dan dilindungi. ***(Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
Hukrim

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Meridian Dewanta, SH : "Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru,...

Read more
Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More
Next Post
Basreng Seribu dan Rayuan Pagi

Menggagas Visi Pengembangan Mutu Madrasah dalam Bingkai Kurikulum Cinta Menuju Generasi Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In