• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, November 9, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

by WartaNusantara
Mei 20, 2025
in Hukrim
0
Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM– Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal semakin memanas., Kini, memasuki babak baru dalam persidangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Ketegangan terjadi sejak sidang perdana beberapa pekan lalu. Pemerintah desa sebagai termohon tidak hadir dan hanya mengirimkan surat ketidakhadiran, dengan alasan menjalankan tugas desa.

Absennya pihak pemerintah desa dalam sidang awal memicu kritik dari pemohon. Amarullah menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Pada sidang kedua, Kepala Desa hadir bersama kuasa hukum. Namun pernyataan yang dilontarkan memperkeruh suasana, karena menolak pengakuan adanya permintaan informasi yang diajukan Amarullah.

RelatedPosts

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Load More

Meski pemohon menunjukkan dokumentasi foto dan bukti tanda terima surat permintaan informasi, Kepala Desa tetap menyatakan tidak mengenali orang dalam foto tersebut.

Amarullah pun menanggapi bahwa surat telah diserahkan kepada istri Sekretaris Desa, sementara surat keberatan diberikan langsung ke aparatur desa lain. Semua langkahnya didokumentasikan secara fisik dan digital.

Dalam sidang ketiga yang digelar Selasa (20/5/2025), dua kuasa hukum mewakili pemerintah desa, tetapi tak membawa bukti baru untuk menyangkal pernyataan pemohon.

Kondisi ini memunculkan keraguan dari majelis sidang dan publik terhadap posisi termohon. Tidak adanya dokumen bantahan memperkuat argumen Amarullah.

Amarullah, yang menggugat keterbukaan informasi dana desa, mengaku kecewa. Ia merasa upayanya mencari keadilan seperti dihadang oleh birokrasi yang tidak transparan.

“Dari awal saya tidak mencari konflik, tapi memperjuangkan hak publik atas informasi dana desa. Ini uang rakyat, harus jelas ke mana perginya,” tegas Amarullah usai sidang.

Ia menyebut bahwa keterbukaan informasi adalah hak warga, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Menurutnya, transparansi adalah bentuk tanggung jawab.

Amarullah berharap Komisi Informasi Sumut tetap konsisten dalam menegakkan semangat keterbukaan publik tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu kelanjutan sidang mendatang. Akankah pemerintah desa menunjukkan itikad baik dan membuka akses informasi, atau terus bertahan dengan bantahan tanpa bukti?

Sengketa ini menjadi cermin penting dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa.  *** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta
Hukrim

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- ...

Read more
Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Load More
Next Post
Warga Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam  Audiensi Strategis Dengan PT. McConnell Dowell

Warga Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam  Audiensi Strategis Dengan PT. McConnell Dowell

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In