• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 24, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

by WartaNusantara
Mei 21, 2025
in Hukrim
0
Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan terkait sengketa keterbukaan informasi di desa. Muhammad Amarullah, aktivis transparansi publik, memberikan kritik tajam terhadap APDESI Madina yang dianggap belum memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Muhammad Amarullah menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses informasi terkait penggunaan dana desa, sesuai amanat hukum. Menurutnya, APDESI yang mempertanyakan permintaan informasi dari warga luar desa, justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip keterbukaan yang harus universal.

Ketua APDESI Madina, Miswaruddin, menyebut permintaan informasi terlalu rinci dan seperti audit internal. Namun, Amarullah membantah perbandingan itu, menegaskan bahwa permintaan tersebut adalah hak pengawasan warga atas anggaran publik.

Lebih jauh, Amarullah menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak mengenal batas wilayah geografis. Dana desa yang berasal dari APBN dan APBD harus transparan untuk seluruh warga negara, bukan hanya warga desa bersangkutan.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Sikap positif ditunjukkan Amarullah atas imbauan Sekretaris APDESI, Zulham Riadi, yang mengajak kepala desa terbuka dan berkoordinasi dalam merespon permintaan informasi. Namun, Amarullah mengingatkan bahwa pemahaman hukum harus mandiri dan tidak hanya bergantung pada asosiasi.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar kepala desa melihat keterbukaan informasi sebagai peluang memperkuat kepercayaan masyarakat dan mencegah tuduhan negatif. “Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya,” pungkas Amarullah.  *** (Magrifatulloh, Jurnalis Warta-Nusantara.Com).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Kupang

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Kupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In