Gubernur NTT Buka Pelatihan Wadah Perisai, Pengembangan Ahli Waris Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi membuka Pelatihan Kader Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis (22/5/2025).
Pelatihan yang mengangkat tema “Produktif dan Berkualitas” ini akan berlangsung selama tiga hari, yang dimulai dari 22 – 24 Mei 2025 dan diikuti oleh 70 peserta dari seluruh NTT. Para peserta tersebut akan dibekali pengetahuan dan keterampilan bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang rentan betapa pentingnya perlindungan sosial.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Asisten Deputi Manajemen Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zulkarnaen, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Wawan Burhanudin, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Agus Theodorus Marpaung, juga peserta dan kader Wadah Perisai se-NTT.
Gubernur NTT mengawali sambutannya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas penyelenggaraan kegiatan ini yang merupakan wujud kepedulian bagi tenaga kerja di Indonesia khususnya di NTT.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi untuk mendorong optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat NTT,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.
Gubernur NTT secara regulatif menerangkan bahwa jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja. Akses terhadap jaminan sosial adalah hak para pekerja baik formal maupun informal. Sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, kemudian Pasal 34 ayat (2) menyebutkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Pemerintah juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu,” jelas Gubernur Melki.
Gubernur NTT menyebutkan Sistem jaminan sosial pada dasarnya merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun,” sebut Melki Laka Lena.
Lebih lanjut, Gubernur NTT mengatakan Provinsi NTT merupakan provinsi dengan jumlah pekerja informal lebih banyak daripada formal yaitu 1 juta pekerja informal dan 600 ribu pekerja formal. Dan hingga dengan saat ini, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) untuk pekerja informal masih sangat minim yakni sebesar 13 persen atau sekitar 141 ribu pekerja informal.
“Kami telah berkomitmen untuk memperluas jangkauan UCJ bagi pekerja informal yang tertuang dalam Misi Kedua yakni Memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau, dan mudah diakses dan diejawantahkan dalam pilar pertama tentang ekonomi berkelanjutan serta dituangkan dalam program prioritas keempat yakni Sejahtera Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat, memberikan BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja informal,” kata Gubernur Melki.
Secara khusus Gubernur Melki menekankan bahwa jaminan sosial terutama bagi pekerja rentan lebih dari soal kepastian hukum, tetapi yang utama adalah memastikan masyarakat memiliki perlindungan dalam dunia kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
“Saat ini kami melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT sedang melakukan pendataan dan verifikasi bagi 100 ribu pekerja rentan sektor informal di seluruh NTT untuk dicover dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Semua dibiayai oleh APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025. Saya berharap agar langkah ini dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT bukan saja untuk meningkatkan UCJ Pekerja Informal tapi terutama sebagai perwujudan keberpihakan kita pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terkategori rentan,” jelas Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Melki juga menginformasikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses finalisasi Peraturan Gubernur NTT tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang kiranya dapat mendorong percepatan peningkatan UCJ.
“Peraturan ini dimaksudkan untuk memperkuat Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur NTT mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan. “Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan seijin kita semua yang hadir, saya membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Kader Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi NTT.” Ucap Melki Laka Lena.
Asisten Deputi Manajemen Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zulkarnaen, mengatakan kehadiran PERISAI mempunyai peran penting untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja khususnya sektor informal dan membantu pendaftaran.
“Dengan adanya PERISAI mempunyai peran penting sehingga semakin meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan atas risiko ekonomi yang timbul akibat terjadinya kematian atau kecelakaan saat bekerja,” ucapnya.
Zulkarnaen juga menerangkan hingga April 2025, dari sekitar 1 juta pekerja mandiri di NTT, namun baru sekitar 141 ribu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga telah menyalurkan pembayaran manfaat klaim sejumlah Rp.142.403.377.688 untuk 16.987 pekerja dengan rinciannya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 13.558 kasus dengan nominal Rp.101.275.735.190, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 1.924 kasus dengan nominal Rp.13.465.768.868, Jaminan Kematian (JKM), 708 kasus, nominalnya Rp.23.870.000.000, Jaminan Pensiun (JP), 137 kasus, dengan nominal Rp.1.596.915.770, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kasusnya sebanyak 435 dan nominal Rp.913.457.860 dan yang terakhir kami juga berikan Beasiswa sebanyak 225 dengan nominal Rp.1.281.500.000,” paparnya.
“Apa yang telah diberikan ini, membuktikan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat banyak.” Tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis dana santunan kematian kepada sejumlah ahli waris yang telah hadir. ***(Siaran Pers Biro Adminsitrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT diterima Warta-Nusantara.Com)
Penulis : Alex Raditia
Foto : Meldo Nailopo
Video : Yozhy Hoely