• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Keputusan Melarang Pengangkatan “Teda” Bertentangan dengan Konstitusi

by WartaNusantara
Mei 27, 2025
in Opini
0
Keputusan Melarang Pengangkatan “Teda” Bertentangan dengan Konstitusi
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan Melarang Pengangkatan “Teda” Bertentangan dengan Konstitusi

Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum

( Ahli Hukum Alumni UGM Yogyakarta)

KUPANG, WARTA-NUSANTARA.COM —  Adanya keputusan pejabat negara seperti menteri dan atau kepala badan yang menangani urusan kepegawaian adalah keputusan yang selain bertentangan dengan konstitusi juga tidak pro pada program Presiden Prabowo untuk memberikan lapangan kerja bagi warga negaranya. Oleh karena itu keputusan tersebut harus dianggap tidak ada dan dapat diabaikan.

Atau dalam terminologi hukum administrasi negara keputusan yang tidak bermanfaat. Tidak tepat. Bertentangan dengan hukum. Bertentangan dengan UU dan bahkan cenderung menyalahgunakan kewenangan. Dengan demikian keputusan yang nelarang pengangkatan Teda (tenaga kontrak daerah) baik di pusat maupun di daerah harus batal demi hukum.

RelatedPosts

ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara

“Melawan Penjajah Pembangunan Modern: Refleksi Hari Pahlawan dan Usulan Marilonga sebagai Pahlawan Nasional dari Ende”

ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara

ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara

Load More

Bahwa konsep penataan organisasi birokrasi janganlah dipertentangkan dengan konsep pengadaan lapangan kerja bagi warga negara sebagainana ditegaskan dalam konstitusi UUD 1945. Bahwa frasa konstitusi kita tentang hak setiap warga negara untuk mendapat lapangan kerja haruslah dimaknai sebagai upaya semua stakeholder untuk memberikan lapangan kerja bagi warganya termasuk di dalamnya adalah pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (Teda ).

Bahwa oleh karena itu larangan untuk Pemda di seluruh Indonesia untuk mengangkat Teda selain pengangkatan PPPK adalah tidak dapat dilaksanakan dan sangat kontraproduktif dengan paradigma Presiden Prabowo untuk penciptakan lapangan kerja bagi warga negara

Bahwa untuk merealisasikan pemerataan lapangan kerja kebijakan Pemda untuk pengadaan Teda patut diberi apresiasi dan patut mendapat dukungan konstruktif pemerintah pusat. Bukan melarang dengan berbagai alasan klasik demi penertiban ASN dan PPPK.

Justru keberadaan Teda untuk melengkapi dan menyempurnakan kerja- kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Lebih parah lagi kebijakan pejabat negara tersebut sangat mencederai sistem pemerintahan otonomi daerah yang dianut dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Makna substansial paradigma otonomi daerah adalah kebebasan setiap daerah otonom untuk mengurus rumah tangganya sendiri tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat kecuali untuk aspek hubungan luar negeri dan budgeting APBN. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara
Olahraga

“Melawan Penjajah Pembangunan Modern: Refleksi Hari Pahlawan dan Usulan Marilonga sebagai Pahlawan Nasional dari Ende”

“Melawan Penjajah Pembangunan Modern: Refleksi Hari Pahlawan dan Usulan Marilonga sebagai Pahlawan Nasional dari Ende” ENDE  : WARTA-NUSANTARA.COM-- "Saya, Dr....

Read more
ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara

ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara

Jalan Santai Kerukunan Semangat Bersama Lintas Iman

Jalan Santai Kerukunan Semangat Bersama Lintas Iman

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Pembangunan Waduk Lambo Tersandung Ulah Mafia (Catatan Kritis untuk Propam Polda NTT)

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Load More
Next Post
Gubernur Melki Laka Lena : Kaum Muda Adalah Simbol Sekaligus Pelaku Perubahan dan Inovasi

Gubernur Melki Laka Lena : Kaum Muda Adalah Simbol Sekaligus Pelaku Perubahan dan Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In