ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

by WartaNusantara
Mei 29, 2025
in Hukrim
0
Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata
0
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)  Lembata, Yipiter Selan, SH.MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, (Kasi Intel), Ajun Jaksa Risal Hidayat,SH.,menerangkan tiga terdakwa dari Desa Nubaatalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata yakni MTK, YB dan AIR telah menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang karena diduga tersandung  tindak pidana korupsi dana desa.

Siaran Pers Kejaksaan Negeri Negeri Lembata Nomor: PR-05/N.3.22/Dip.4/05/2025 yang diterima Warta-Nusantara.Com  menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, telah dilaksanakan sidang pertama dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala , serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg ata nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkarana dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasi Intel Risal Hidayat, lebih lanjut menjelaskan bahwa para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Risal Hidayat, bahwa dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum  Yohanes Simarmata, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat Dakwaan, terhadap Dakwaan tersebut Para Terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang akan direncanakan pada pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025.

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Dijelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan Pengadaan Mobil Dump Truk Hino 136 Hd 6.8 Ps.   *** (WN-01

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Gol Dramtis Royal Rovers, Samakan Kedudukan di Injury Time

Gol Dramtis Royal Rovers, Samakan Kedudukan di Injury Time

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In