Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Lembata, Yipiter Selan, SH.MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, (Kasi Intel), Ajun Jaksa Risal Hidayat,SH.,menerangkan tiga terdakwa dari Desa Nubaatalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata yakni MTK, YB dan AIR telah menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang karena diduga tersandung tindak pidana korupsi dana desa.
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Negeri Lembata Nomor: PR-05/N.3.22/Dip.4/05/2025 yang diterima Warta-Nusantara.Com menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, telah dilaksanakan sidang pertama dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala , serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg ata nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkarana dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kasi Intel Risal Hidayat, lebih lanjut menjelaskan bahwa para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Risal Hidayat, bahwa dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum Yohanes Simarmata, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat Dakwaan, terhadap Dakwaan tersebut Para Terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang akan direncanakan pada pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025.
Dijelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan Pengadaan Mobil Dump Truk Hino 136 Hd 6.8 Ps. *** (WN-01