Pernyataan Bupati Madina Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan Informasi
MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Pernyataan Bupati Mandailing Natal (Madina) saat bertemu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menjadi sorotan. Pernyataan tersebut dinilai membatasi ruang aduan masyarakat dan dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).
Aktivis keterbukaan informasi, Muhammad Amarullah, menegaskan bahwa keterbukaan adalah kewajiban hukum berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, kepala desa tidak perlu merasa terancam oleh pengaduan masyarakat jika menjalankan tugas secara akuntabel dan terbuka.
“Jika pemerintah desa bekerja secara akuntabel dan terbuka, tentu tidak perlu khawatir terhadap pengaduan masyarakat. Informasi publik adalah hak warga negara,” ujar Amarullah, Kamis (29/5).
Sikap serupa disampaikan Pajarur Rohman, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K). Ia menilai pernyataan Bupati Madina menyudutkan laporan masyarakat sebagai beban dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya partisipasi warga dalam demokrasi desa.
“Kita harus ingat, pengaduan dari masyarakat bukan bentuk kebencian, melainkan wujud partisipasi. Jika ini dibatasi, maka kita sedang menutup pintu terhadap kontrol sosial,” tegas Pajarur.
Pajarur juga mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas kepala desa yang digaungkan Pemkab Madina dan APDESI harus diiringi dengan edukasi menyeluruh terkait KIP. Ia menyarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berperan aktif dalam pembinaan.
“Alih-alih menyiapkan perlindungan hukum bagi kepala desa, yang lebih penting adalah membangun kesadaran hukum agar desa tidak salah langkah sejak awal,” tambahnya.
Amarullah menambahkan bahwa kasus-kasus seperti yang terjadi di Desa Tandikek dan Malintang Jae tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap aparatur desa. Sebaliknya, hal itu merupakan indikator lemahnya sistem informasi publik di tingkat desa.
“Jangan sampai transparansi dimaknai sebagai beban. Justru dari situlah partisipasi masyarakat bisa tumbuh dan menguatkan pembangunan desa yang demokratis,” pungkasnya. *** (Magrifatulloh).