• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pernyataan Bupati Madina Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan Informasi

by WartaNusantara
Mei 29, 2025
in Pemerintahan
0
Pernyataan Bupati Madina Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan Informasi
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Bupati Madina Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan Informasi

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Pernyataan Bupati Mandailing Natal (Madina) saat bertemu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menjadi sorotan. Pernyataan tersebut dinilai membatasi ruang aduan masyarakat dan dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).

Aktivis keterbukaan informasi, Muhammad Amarullah, menegaskan bahwa keterbukaan adalah kewajiban hukum berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, kepala desa tidak perlu merasa terancam oleh pengaduan masyarakat jika menjalankan tugas secara akuntabel dan terbuka.

“Jika pemerintah desa bekerja secara akuntabel dan terbuka, tentu tidak perlu khawatir terhadap pengaduan masyarakat. Informasi publik adalah hak warga negara,” ujar Amarullah, Kamis (29/5).

Sikap serupa disampaikan Pajarur Rohman, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K). Ia menilai pernyataan Bupati Madina menyudutkan laporan masyarakat sebagai beban dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya partisipasi warga dalam demokrasi desa.

RelatedPosts

Bupati Lembata Serahkan SK CPNS & PPPK Tahap II : ASN Harus Fokus Pelayanan Publik

Bupati Lembata Serahkan SK CPNS & PPPK Tahap II : ASN Harus Fokus Pelayanan Publik

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Gedung GMIT Center Kupang : “Gereja Harus Jadi Sumber Harapan dan Pemberdayaan”

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Gedung GMIT Center Kupang : “Gereja Harus Jadi Sumber Harapan dan Pemberdayaan”

Load More

“Kita harus ingat, pengaduan dari masyarakat bukan bentuk kebencian, melainkan wujud partisipasi. Jika ini dibatasi, maka kita sedang menutup pintu terhadap kontrol sosial,” tegas Pajarur.

Pajarur juga mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas kepala desa yang digaungkan Pemkab Madina dan APDESI harus diiringi dengan edukasi menyeluruh terkait KIP. Ia menyarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berperan aktif dalam pembinaan.

“Alih-alih menyiapkan perlindungan hukum bagi kepala desa, yang lebih penting adalah membangun kesadaran hukum agar desa tidak salah langkah sejak awal,” tambahnya.

Amarullah menambahkan bahwa kasus-kasus seperti yang terjadi di Desa Tandikek dan Malintang Jae tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap aparatur desa. Sebaliknya, hal itu merupakan indikator lemahnya sistem informasi publik di tingkat desa.

“Jangan sampai transparansi dimaknai sebagai beban. Justru dari situlah partisipasi masyarakat bisa tumbuh dan menguatkan pembangunan desa yang demokratis,” pungkasnya.   *** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bupati Lembata Serahkan SK CPNS & PPPK Tahap II : ASN Harus Fokus Pelayanan Publik
Pemerintahan

Bupati Lembata Serahkan SK CPNS & PPPK Tahap II : ASN Harus Fokus Pelayanan Publik

Bupati Lembata Serahkan SK CPNS & PPPK Tahap II : ASN Harus Fokus Pelayanan Publik LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—   Bupati Lembata,...

Read more
Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Gedung GMIT Center Kupang : “Gereja Harus Jadi Sumber Harapan dan Pemberdayaan”

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Gedung GMIT Center Kupang : “Gereja Harus Jadi Sumber Harapan dan Pemberdayaan”

Gubernur Melki Jadi Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Gubernur Melki Jadi Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Syukuran Purna Bakti Sekda, Gubernur Melki Apresiasi Kerja Nyata Kosmas Lana

Syukuran Purna Bakti Sekda, Gubernur Melki Apresiasi Kerja Nyata Kosmas Lana

Laporan diduga Fiktif Picu Perdebatan di Desa Kalikur WL

Laporan diduga Fiktif Picu Perdebatan di Desa Kalikur WL

Gubernur NTT Pimpin Apel : Ingatkan Laporan Data Absensi ASN Secara Teratur  

Gubernur NTT Pimpin Apel : Ingatkan Laporan Data Absensi ASN Secara Teratur  

Load More
Next Post
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In