Forum Pinggir Jalan, Peduli Kaum Marginal Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Sejumlah anak muda Kota Lewoleba yang tergabung dalam Forum Pinggir Jalan (FPJ) menyatakan sungguh peduli dengan kaum marginal di tanah Lembata. Mengapa? disudut kota, di pelosok desa, mereka yang terpinggirkan seringkali hanya bisa memandangi pintu hukum dari jauh. Tak mampu menyentuh gagangnya, apalagi tahu cara membukanya.
Namun, Perda Bantuan Hukum bisa hadir sebagai jembatan. Mungkin dengan begitu, tidak ada lagi warga yang tersesat dalam labirin ketidakadilan hanya karena tak punya uang.
Forum Pinggir Jalan (FPJ) bertempat di Simpang Lima Wangatoa, tepatnya di taman Patung Polisi, Purnawirawan, Anton Enga Tivaona, Jumat 30 Mei 2025. Forum Pinggir Jalan ini mengundang Narasumber, Advokat Muda, Lulusan Magister Hukum, Rafael Ama Raya Lamabelawa, Diskusi ini membahas Persoalan mengenai, “Perda Bantuan Hukum, Jaminan Aspek Keadilan, Bagi Masyarakat Marginal”. Hadir pada Diskusi ini, Sosok Tokoh masyarakat Kabupaten Lembata, yang tidak asing namanya, Elias Keluli Making, Dominikus Karangora, Antonius Mado Watun, bersama beberapa kawula muda. Noldy selaku moderator memaparkan tema diskusi.
Mengapa Perda ini menjadi Penting, Untuk di’telusuri dan didorong, dikarenakan. Melihat berbagai macam Persoalan, yang ada di Kabupaten Lembata. Secara Khusus bagi kaum “Marginal/Terpinggirkan”. “Kaum Marginal ini, punya keterbatasan, baik secara Ekonomi, dan Pengetahuan/wawasan”.
Hal itu yang menghambat kaum Marginal, dalam mengetahui, haknya di’ranah Hukum. Meskipun sudah ada beberapa Post Bantuan Hukum (Posbakum), Namun juga mempunyai keterbatasan dalam rangka, sosialisasi dan edukasi bagi Masayarakat Marginal, sampai ke Pelosok Desa. Maka Perlu adanya Pembentukan Perda Bantuan Hukum yang bersinergi sampai ke tingkat Desa. Perda ini juga membentuk Paralegal, agar kemudian menjawab berbagai Persoalan Hukum.
Pertama; Keterbatasan wawasan Pengetahuan Hukum di Desa setempat.
Kedua, Paralegal ini juga yang membantu Persoalan Non Litigasi (Penyelesaian masalah di Luar Ranah Hukum), tanpa harus ke Peradilan.
Pada Diskusi ini, Narasumber menjelaskan.Penting adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk menguatkan Kaum Marginal dalam mendapatkan Bantuan Hukum. “Narasumber menjelaskan”, Kesulitan masayarakat Marginal dapat mengakses Ke Post Lembaga Bantuan Hukum untuk mendapatkan keadilan dan Kepastian Hukum.
Edukasi Hukum perlu disosialisasikan agar masayarakat awam bisa mengetahui Hukum, Narasumber berharap dengan adanya Perda Bantuan Hukum dapat diselesaikan secara Non Litigasi, “agar semua Persoalan yang bisa diselesaikan secara bersama tanpa perlu lapor dulu ke Polres.
Narasumber mengambarkan Hukum dalam kehidupan sosial ; Masayarakat dalam Konteks Perlindungan Hukum. Narasumber Ama Raya menceritakan; “Saya pernah mendampingi Kaum divabel untuk menjadi Penasihat Hukumnya, tentunya saya sebagai Lowyer mempunyai Rasa Empati Kepada Kaum Divabel ini. Poinnya dalam diskusi ini, Kaum Marginal diperhatikan oleh Pemerintah. Tutur Narasumber Jebolan Organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Rafael Ama Raya Lamabelawa. *** #BM