Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat
PAPUA : WARTA-NYSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa menilai Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Lakukan Maladministrasi Dalam Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Pegunungan
Penyalahgunaan kekuasaan (Maladministrasi) yang dilakukan Pejabat Publik mulai dari Pusat hingga di Daerah patut dikawal ketat publik terutama Penggiat Pelayanan Publik dan Pers. Salahsatu bukti nyata Penyalahgunaan Kekuasaan yang berdampak pada Pelanggaran Hukum Adiministrasi Negara dan UU Pelayanan Publik adalah Gubernur Papua Pegunungan,Dr(HC) John Tabo,SE,MBA. Beliau telah mengangkat Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya,SH,MAP menjadi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah(BAPENDA)Provinsi Papua Pegunungan tanpa meminta ijin kepada Menteri Dalam Negeri u.p Penjabat Gubernur Papua Mayjen TNI(Purn) Ramses Limbong,SIP,Msi.
Begitu juga Kepala BKD Provinsi Papua juga menurut Penjabat Gubernur Papua belum meminta izin baik lisan maupun tertulis. Terpanggil nurani untuk tegasnya hukum administrasi negara dan UU Pelayanan Publik maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan
Pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk memanggil Gubernur Papua Pegunungan dan Penjabat Gubernur Papua untuk membenahi terjadinya Maladiminstrasi terkait pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua karena beliau masih menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Papua.
Kedua, mendesak Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua untuk meminta Keterangan Resmi Mendagri,Gubernur Papua dan Gubernur Papua Pegunungan terkait Maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Pegunungan yang kangkangi Penjabat Gubernur Papua. “MENUJU PAPUA BERSIH,BEBAS DARI KORUPSI,KOLUSI dan NEPOTISME!” *** (WN-01)