ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Agustus 5, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Sangat Politis dan Non Yuridis

by WartaNusantara
Juni 4, 2025
in Hukrim
0
Keputusan Melarang Pengangkatan “Teda” Bertentangan dengan Konstitusi
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Sangat Politis dan Non Yuridis

Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H. M.Hum ( Ahli Hukum, Alumni Pasca Sarjana UGM Yogyakarta)

WARTA-NUSANTARA.COM–  Bahwa adanya realitas usulan sekelompok kecil orang untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akhir akhir ini sangatlah bernuansa politis dan sangat destruktif dalam tataran ketatanegaraan Indonesia. Hal ini karena terminologi mengusulkan pemberhentian Wapres oleh orang atau kelompok orang tidak dikenal dalam disain konstitusi UUD 45.

Dalam tataran ini kita bisa memberi pemahaman kepada para pengusul bahwa konstitusi kita menganut syarat diperberatnya prosedur pemberhentian Wapres atau Presiden di tengah masa jabatan. Alasannya pun imperatif harus yuridis dan menjadi domain lembaga legislatif kita. Hal ini tertulis dengan jelas di pasal 7 UUD 1945.

Dengan demikian di mana letak konstitusional usulan pemberhentian Wapres Gibran yang dilakukan sekelompok kecil orang jika kita tidak mau menyatakan tindakan mereka itu sangatlah politis dan mengada- ada. Di mana pelanggaran hukum atau perbuatan tercela yang dilakukan Wapres Gibran. Pertanyaan ini substansil harus dijawab para pengusul agar tidak terkesan memaksakan kehendak dan mencederai demokrasi itu sendiri.

RelatedPosts

Pimpinan Bawaslu Lembata Tidak Lantik Pegawai PPPK, Diduga Abaikan SK Sekjen Bawaslu RI

Pimpinan Bawaslu Lembata Tidak Lantik Pegawai PPPK, Diduga Abaikan SK Sekjen Bawaslu RI

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Load More

Dalam dimensi ketatanegaraan dan teori hukum murni yang dikembangkan Hans Kelsen, suatu produk hukum tidak dapat diberlakukan retroaktif apalagi dengan menganalogi secara postfactum terhadap suatu peristiwa hukum masa sekarang dan atau masa yang akan datang. Dalam terminologi ini siapapun tidaklah benar untuk mengatakan proses Gibran menjadi Wapres boleh dipersoalkan kembali.

Fakta Gibran menjadi Wapres dari Presiden Prabowo dalam hukum administrasi negara disebut keputusan tata negara yang bersifat sekali dan selesai ( einmahlige). Konstruksi hukum tata negara ini diperkuat lagi dengan adanya putusan MK yang bersifat final and binding. Dalam tataran ini jika DPR merespon usulan inkonstitusional tersebut sama derajatnya dengan pembangkangan terhadap konstitusi.

Jika kita semua berkomitmen untuk mendukung Presiden Prabowo, seyogyanya mutatis mutandis kita juga harus mendukung Wapres Gibran karena Presiden dan Wapres dipilih satu paket. Adalah tidak logis jika kita menyatakan mendukung Presiden Prabowo tetapi minta Wapres dimakzulkan tanpa alasan hukum. Dalam getaran hukum substantif, kondisi ini disebut contradictio in terminis. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pimpinan Bawaslu Lembata Tidak Lantik Pegawai PPPK, Diduga Abaikan SK Sekjen Bawaslu RI
Hukrim

Pimpinan Bawaslu Lembata Tidak Lantik Pegawai PPPK, Diduga Abaikan SK Sekjen Bawaslu RI

Pimpinan Bawaslu Lembata Tidak Lantik Pegawai PPPK, diduga Abaikan SK Sekjen Bawaslu RI LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Proses pelantikan Pegawai Pemerintah...

Read more
Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Advokat Meridian: Segera Usut Dugaan Korupsi Terminal Kembur Manggarai

“Jaksa Harus Usut Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka Dalam Proyek Jaringan Air Bersih Desa Habi”

Ketua Kompak Indonesia Dukung Kapolres Merauke Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bunda Paud 4,5 Miliar

Ketua Kompak Indonesia Ingatkan Bupati Lembata Jangan Terjebak Praktek KKN Bangun Lembata 

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Padma Indonesia Desak Ormas NTT Bersatu Cabut Laporan Polisi Terhadap Romo Patris Allegro di Polda NTT

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Load More
Next Post
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH : "Maria Mardalina Mutik Siap Ladeni Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi Untuk Tes DNA"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In