ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Juni 13, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Meridian Dewanta,SH : “Maria Mardalina Mutik Siap Ladeni Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi Untuk Tes DNA”

by WartaNusantara
Juni 4, 2025
in Hukrim
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat Meridian Dewanta,SH : “Maria Mardalina Mutik Siap Ladeni Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi Untuk Tes DNA”

ALOR : WARTA-NUSANTARA.COM– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi dan Kuasa Hukum Maria Magdalena Mutik , Meridian Dewanta, SH., menyatakan, “Maria Mardalina Mutik Siap Ladeni Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi Untuk Tes DNA”terkait hubungan perkawinan keduanya diluar pernikahan.

Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 5 Juni 2025 mengungkapkan, bahwa dalam pemberitaan Media Onlibe REDAKSIDAERAH tertanggal 31 Mei 2025 tertulis judul : Pasca Viral di Media Sosial, Dedi Mailehi Sebut Siap Ladeni Tantangan Maria Untuk Lakukan Tes DNA, “Kami Siap Tes DNA dan Karena Akun Palsu Yang Posting, Jadi Kami Masih Menunda Proses Hukum”, sehingga dengan judul tersebut publik mencerna bahwa Anggota DPRD Alor dari Partai GERINDRA atas nama Dedi Mario Mailehi siap menerima tantangan Klien kami Maria Mardalina Mutik untuk secara sukarela melakukan Tes DNA.

Menurut Meridian Dewanta, sekiranya pun Dedi Mario Mailehi tidak mau secara sukarela melakukan Tes DNA, maka Klien kami Maria Mardalina Mutik siap melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum Partai GERINDRA yang juga Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, sehingga kebenaran hubungan di luar perkawinan antara Klien kami dengan Anggota DPRD dari Dapil Alor 3 itu bisa segera terungkap dan mendapatkan penyelesaian yang bijaksana.

Bahkan Klien kami Maria Mardalina Mutik sangat siap memperdatakan Dedi Mario Mailehi melalui Pengadilan Negeri Alor, guna menuntut agar anak yang dilahirkannya di luar perkawinan atas nama Satria Petrus (Lahir 28 Mei 2025), bisa dibuktikan melalui Tes DNA sebagai anak hasil hubungan antara Klien kami dengan Dedi Mario Mailehi, sehingga jika terbukti sebagai Ayah Biologisnya maka Dedi Mario Mailehi berkewajiban memberikan nafkah kepada sang anak hingga anak dewasa dan mandiri.

RelatedPosts

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan

” Critical Thinking” untuk DPR dan MPR Seputar Usul Pemberhentian Wapres Gibran

” Critical Thinking” untuk DPR dan MPR Seputar Usul Pemberhentian Wapres Gibran

Load More

Landasan hukum dari gugatan perdata Klien kami terhadap Dedi Mario Mailehi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang merevisi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi :

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”, ungkap Merian Dewanta.

Sesuai kronologis kejadian yang juga telah dikirimkan kepada Ketua DPD Partai GERINDRA Provinsi NTT, Klien kami menceritakan bahwa kisah perkenalannya dengan Dedi Mario Mailehi berawal pada bulan Agustus 2024 melalui Aplikasi Kencan OMI di Media Sosial, dan keduanya pun saling memulai percakapan kemudian bertukar Nomor HP / WhatsApp, dimana pada saat itu Nomor HP Dedi Mario Mailehi adalah 082213399466.

Pada saat mulai berkenalan itu Dedi Mario Mailehi berdomisili di Kabupaten Alor, sementara Klien kami adalah warga Kabupaten Belu yang sedang berada di Kota Kupang, tepatnya di PT. BUS (Bakti Unggul Sejahtera) guna mengikuti pelatihan sebagai calon TKW yang akan dipekerjakan di negara Malaysia.

Setelah saling Chat dan Video Call, maka pada hari Minggu tanggal 1 September 2024, Dedi Mario Mailehi mendatangi Klien kami di PT. BUS sekitar pukul 1 siang dengan mengendarai Mobil Avanza Hitam, namun saat mau mengajak Klien kami keluar, pihak security PT. BUS tidak mengijinkannya sehingga Dedi Mario Mailehi pamit untuk lanjut mengikuti kegiatan rapat internal Partai GERINDRA di Kota Kupang.

Keesokan harinya yaitu Senin tanggal 2 September 2024, Dedi Mario Mailehi mengabarkan kepada Klien kami bahwa dia sudah berada di Kabupaten Alor, dan dia mengatakan sangat menyesal tidak bisa mengajak Klien kami keluar jalan-jalan untuk bersenang-senang pada tanggal 1 September 2024 itu.

Pada tanggal 4 September 2024 Klien kami mengundurkan diri dari PT. BUS, lalu Klien kami pun memberitahukan hal itu kepada Dedi Mario Mailehi, sehingga sambil menunggu kedatangan Dedi Mario Mailehi yang berjanji akan datang ke Kota Kupang pada tanggal 9 September 2024, maka Klien kami untuk sementara tinggal di rumah saudaranya di Kaniti, Penfui Timur.

Selanjutnya di tanggal 9 September 2024, saat Klien kami sedang jalan-jalan di Lippo Plaza Kupang, sekitar jam 1 siang tiba-tiba Dedi Mario Mailehi menelpon Klien kami dan mengatakan bahwa dia sudah ada di Kota Kupang, lalu ingin menjemput Klien kami untuk makan serta lanjut ke hotel, sehingga Klien kami pun dijemput dengan mobil Avanza Hitam bertuliskan Maxim.

Dalam perjalanan mencari Warung Makan, terjadilah obrolan tentang hal-hal pribadi antara Klien kami dengan Dedi Mario Mailehi, dan saat itu Dia mengaku dirinya belum menikah, namun Klien kami menyarankan agar membeli Alat Kontrasepsi sebelum nantinya berhubungan intim sebab Klien kami saat itu sedang Masa Subur, dan Dedi Mario Mailehi pun menyatakan tidak perlu karena nanti tidak akan hamil.

Selesai dari Warung Makan, Klien kami dan Dedi Mario Mailehi menuju Evergreen Homestay di Jalan Sapta Marga I Nomor 10, Kuanino – Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dan disitulah akhirnya terjadi hubungan intim atau persenggamaan antara Klien kami dengan Dedi Mario Mailehi.

Setelah berhubungan intim tanpa Alat Kontrasepsi saat Masa Subur Klien kami tersebut, Dedi Mario Mailehi tetap meyakinkan Klien kami bahwa tidak usah khawatir dan tidak akan hamil sebab Dedi Mario Mailehi mengakui dirinya mandul dan semua mantannya tidak ada yang hamil karena ulahnya.

Satu bulan kemudian Klien kami mendapati dirinya belum juga haid, yang biasanya haidnya teratur jatuh di tanggal 27 sampai tanggal 30, sehingga pada akhir Oktober 2024 Klien kami beli alat tes kehamilan dan hasilnya positif, lalu saat Klien kami memberitahukan hal itu ke Dedi Mario Mailehi, dia menyatakan ini berkat karunia Tuhan, ternyata dirinya tidak mandul, dan dia sarankan agar Klien kami menjaga kehamilannya.

Terhadap kehamilan Klien kami tersebut, Dedi Mario Mailehi selanjutnya menyatakan siap bertanggung jawab, dan berjanji saat nanti ke Kota Kupang di bulan Desember 2024, dia akan membiayai Klien kami untuk tinggal di Kost.

Pada pertengahan bulan Oktober 2024 mulai tampak keanehan-keanehan yang dipertunjukkan oleh Dedi Mario Mailehi kepada Klien kami, antara lain Dedi Mario Mailehi mengatakan akan merantau ke Kalimantan untuk cari kerja supaya dapat uang di Perkebunan Sawit, Klien kami pun heran karena awalnya dia mengaku sebagai pejabat.

Selanjutnya sejak tanggal 9 November 2024, panggilan telpon dan Chat Klien kami kepada Dedi Mario Mailehi sudah tidak lagi direspon, bahkan kemudian Nomor HP Klien kami diblokir oleh Dedi Mario Mailehi sehingga
Klien kami menjadi panik dan mengalami depresi, apalagi usia kehamilannya pun terus bertambah yang tentu saja membutuhkan suatu pertanggungjawaban.

Klien kami pun mencoba mencari tau keberadaan Dedi Mario Mailehi, dan akhirnya diketahui bahwa dia adalah Anggota DPRD Alor dari Partai GERINDRA yang sudah beristri, sehingga karena telah merasa tertipu, maka Klien kami berupaya mencari keadilan dengan menyurati Ketua DPD Partai GERINDRA Provinsi NTT pada tanggal 16 Januari 2025 dan 25 April 2025, akan tetapi tidak mendapatkan respon yang memadai.

Namun kami sangat yakin bahwa Ketua Umum Partai GERINDRA yang juga Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kelak akan menindaklanjuti laporan Klien kami, sebab Bapak Prabowo Subianto adalah figur yang sangat aktif menyelamatkan nasib kaum perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kita tentu masih ingat bagaimana Bapak Prabowo Subianto berperan sangat penting dalam kasus mantan TKI asal NTT di Malaysia bernama Wilfrida Soik yang bebas dari hukuman mati pada tahun 2015, sehingga kami sangat meyakini bahwa beliau pun akan membantu menyelamatkan Klien kami yang mengaku sangat menderita karena dihamili namun kemudian ditinggalkan oleh kader Partai GERINDRA di Kabupaten Alor bernama Dedi Mario Mailehi.

Adapun Gugatan Perdata terhadap Dedi Mario Mailehi via Pengadilan Negeri Alor agar hakim memerintahkan dilakukannya Tes DNA, merupakan upaya hukum paling terakhir yang siap Klien kami lakukan, apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 telah menegaskan bahwa hukum harus memberi perlindungan yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan zina.

Alangkah tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya, apalagi jika berdasarkan Tes DNA dapat dibuktikan bahwa anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.

Mekanisme Gugatan Perdata yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 itu telah berulang berhasil dimenangkan oleh Sang Ibu yang menuntut anak yang dilahirkan di luar perkawinannya diakui secara sah dan memperoleh hak atas nafkah dari Ayah Biologisnya, seperti dalam Kasus Amelia Fujiawati melawan Bambang Pamungkas pada tahun 2021 dimana Hakim memerintahkan TES DNA untuk membuktikan dan mengkonfirmasi hubungan biologis Ayah dan anaknya.  *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan
Hukrim

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM-- ...

Read more
” Critical Thinking” untuk DPR dan MPR Seputar Usul Pemberhentian Wapres Gibran

” Critical Thinking” untuk DPR dan MPR Seputar Usul Pemberhentian Wapres Gibran

Keputusan Melarang Pengangkatan “Teda” Bertentangan dengan Konstitusi

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Sangat Politis dan Non Yuridis

KPK RI Supervisi Kasus Tipikor Bank NTT

Ketua Kompak Indonesia Minta KPK RI Kawal Sidang Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo,SE,MBA Terbukti Maladministrasi Pengangkatan Pejabat

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Load More
Next Post
Kantor Desa Tutup, Warga Mandailing Natal Gagal Dapatkan Informasi Publik

Kantor Desa Tutup, Warga Mandailing Natal Gagal Dapatkan Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In