• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan

by WartaNusantara
Juni 8, 2025
in Hukrim
0
Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pimpinan Umum Media PT Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan Kecam Sikap Aparat Desa Tanggabosi lll Intimidasi Wartawan

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Pimpinan Umum/ Penanggung Jawab Media PT.Malintang Pos Group, Iskandar Hasibuan,SE, mengecam dan Menyayangkan sikap aparat Desa Tanggabosi III Kec.Siabu, yang melakukan Intimidasi terhadap salah seorang Wartawan Mandailing Natal (Madina) A,/N.Maqrifatulloh Lubis, saat Meliput kegiatan Penyerahan BLT DD.

”Sikap  Intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan yang merugikan kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis,” Ujar Pimpinan Umum/ Penanggung Jawab Media PT.Malintang Pos Group, Iskandar Hasibuan,SE,Minggu (8/6) di Taman Kota Panyabungan ketika diminta komentarnya soal intimidasi Wartawan Maqrifattulloh Lubis oleh aparat Desa Tanggabosi III Kecamatan Siabu.

Kata Wartawan Gaek itu, Tindakan ini dapat berupa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, sama saja dengan menghalangi kebebasan Pers.

Kata dia, seharusnya aparat Desa Tanggabosi III itu, menggunakan hak jawab jika merasa dirugikan atas pemberitaan yang dibuat oleh Wartawan.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

” Jabatan baru aparat Desa, sudah berani Intimidasi Wartawan , berani sekali, siapa dibelakang Aparat Desa itu, meliput Penyerahan BLT -DD bukan rahasia,ada apa ini BLT DD Tanggabosi III,” Ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina Priode 2009 – 2014 itu.

Sebagai salah seorang Wartawan yg tertua di Mandailing Natal, mengharapkan kepada Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH.S.IK agar mengusut tuntas aksi Intimidasi yg dilakukan aparat Desa Tanggabosi III itu.

” Bagi saya, satu orang Wartawan di Intimidasi, sama saja dengan mengintimidasi seluruh Wartawan Mandailing Natal,” ujarnya.  ***  ( Aris/Dita)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Pius Lengari, Pensiunan ASN Dinas Perhubungan Lembata Berpulang Mendadak

Pius Lengari, Pensiunan ASN Dinas Perhubungan Lembata Berpulang Mendadak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In