• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kantor Desa di Siabu dan Bukit Malintang Tak Buka pPda Hari Kerja. Aktivis Desak Evaluasi Bupati

by WartaNusantara
Juni 18, 2025
in Hukrim
0
Kantor Desa di Siabu dan Bukit Malintang Tak Buka pPda Hari Kerja. Aktivis Desak Evaluasi Bupati
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Desa di Siabu dan Bukit Malintang Tak Buka pPda Hari Kerja. Aktivis Desak Evaluasi Bupati

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Rendahnya kedisiplinan aparatur desa kembali menjadi sorotan publik. Pada 18 Juni 2025, aktivis sosial Magrifatulloh menyisir sejumlah desa di Kecamatan Siabu dan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal. Temuannya mencengangkan: kantor desa di Tanggabosi I, Tanggabosi III, Pasar Baru Malintang, Malintang Jae, dan Lambou Darul Ihsan tidak membuka pelayanan pada jam kerja.

Fakta tersebut mencerminkan lemahnya etos kerja aparat desa sekaligus minimnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Padahal, kantor desa adalah garda terdepan dalam melayani kebutuhan administratif masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kantor desa seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Jika pada hari kerja saja kantor tidak dibuka, lalu ke mana warga harus mengadu dan mendapatkan pelayanan administratif?” ungkap Magrifatulloh kepada Jurnalis

Lebih lanjut, Magrifatulloh mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa kepala desa di Mandailing Natal memiliki pekerjaan sampingan di luar tanggung jawab utamanya sebagai pemimpin pemerintahan desa. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat pengabdian dalam jabatan publik.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai tugas dan fungsi kepala desa serta aparatur desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Regulasi ini mewajibkan kantor desa beroperasi setiap hari kerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

“Jika kepala desa menjalankan profesi lain yang mengganggu tugas pokoknya, tentu ini harus ditindaklanjuti. Jabatan kepala desa bukan pekerjaan sampingan yang bisa dikerjakan sambil lalu,” tegas Magrifatulloh.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja pengawasan dari camat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Kurangnya kontrol atas kedisiplinan dan komitmen aparatur desa dinilai sebagai akar dari persoalan pelayanan publik di desa.

Warga berharap Bupati Mandailing Natal tidak menutup mata terhadap temuan ini. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepala desa yang abai terhadap tugas dan kewajiban. Pelayanan publik yang bermutu, menurut warga, harus dimulai dari disiplin dan tanggung jawab di level terendah pemerintahan.

Bila hal mendasar seperti kehadiran kantor desa saja tidak terpenuhi, maka mustahil berharap program-program pembangunan desa berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan rakyat kecil.  ***
(Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
BUMDes Tujuh Maret Hadakewa Raih Juara 1 BUMDes Award 2025, Bukti Nyata Desa Hadakewa Jadi Pusat Inovasi Pariwisata NTT

BUMDes Tujuh Maret Hadakewa Raih Juara 1 BUMDes Award 2025, Bukti Nyata Desa Hadakewa Jadi Pusat Inovasi Pariwisata NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In