Dana Desa Jambur Padang Matinggi Diduga Fiktif,Tak Terealisasi
MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Dugaan penyelewengan dana desa kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mandailing Nata (Madina). Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.
Sebuah dokumen resmi berupa berita acara penyerahan uang kas desa mengungkap adanya alokasi dana sebesar Rp 38.120.000 pada akhir tahun 2023. Dana itu diserahkan Penjabat Kepala Desa, Mukhlis Lubis, SH kepada Kepala Desa definitif, Khoirul Anwar Nasution pada 27 November 2023.
Dana itu dialokasikan untuk lima kegiatan strategis: Pelatihan Life Skill (Rp 20.000.000), Sosialisasi Perencanaan Pembangunan (Rp 3.000.000), Bimbingan Teknis Kepala Desa Terpilih (Rp 6.570.000), Sosialisasi Bela Negara (Rp 7.050.000), dan Pelatihan BUMDes (Rp 1.500.000).
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Hingga pertengahan tahun 2025, warga mengaku tidak pernah melihat atau mengetahui adanya kegiatan tersebut. Tidak ada pelatihan, sosialisasi, maupun bimtek yang berlangsung di desa.
“Sampai hari ini kami tidak tahu di mana pelatihannya, siapa yang ikut, dan apa hasilnya. Tidak ada kegiatan apa pun yang terlihat. Ini patut dipertanyakan,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis pengawasan anggaran desa menilai ini sebagai indikasi kuat adanya praktik mark-up atau kegiatan fiktif total.
“Kami mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Dana desa bukan uang pribadi, ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu aktivis dari aliansi pemantau kebijakan desa.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap anggaran yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun faktual.
Kepala Desa Jambur Padang Matinggi, Khoirul Anwar Nasution, saat di minta memberikan tanggapan dihubungi oleh tim redaksi melalui sambungan pesan singkat whataps mengatakan “Naron ma ita bahas on sanga ancogot on lagi di kantor camat ” yang dalam bahasa indonesia nanti atau besok kita bahas sekarang lagi di kantor camat .tulisnya .
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap dana desa harus diperkuat, dan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan rakyat pada institusi desa. *** (Magrifatulloh).