• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, November 8, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dana Desa Jambur Padang Matinggi Diduga Fiktif,Tak Terealisasi 

by WartaNusantara
Juni 20, 2025
in Hukrim
0
Dana Desa Jambur Padang Matinggi Diduga Fiktif,Tak Terealisasi 
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Desa Jambur Padang Matinggi Diduga Fiktif,Tak Terealisasi 

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Dugaan penyelewengan dana desa kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mandailing Nata (Madina). Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.

Sebuah dokumen resmi berupa berita acara penyerahan uang kas desa mengungkap adanya alokasi dana sebesar Rp 38.120.000 pada akhir tahun 2023. Dana itu diserahkan Penjabat Kepala Desa, Mukhlis Lubis, SH kepada Kepala Desa definitif, Khoirul Anwar Nasution pada 27 November 2023.

Dana itu dialokasikan untuk lima kegiatan strategis: Pelatihan Life Skill (Rp 20.000.000), Sosialisasi Perencanaan Pembangunan (Rp 3.000.000), Bimbingan Teknis Kepala Desa Terpilih (Rp 6.570.000), Sosialisasi Bela Negara (Rp 7.050.000), dan Pelatihan BUMDes (Rp 1.500.000).

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Hingga pertengahan tahun 2025, warga mengaku tidak pernah melihat atau mengetahui adanya kegiatan tersebut. Tidak ada pelatihan, sosialisasi, maupun bimtek yang berlangsung di desa.

RelatedPosts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More

“Sampai hari ini kami tidak tahu di mana pelatihannya, siapa yang ikut, dan apa hasilnya. Tidak ada kegiatan apa pun yang terlihat. Ini patut dipertanyakan,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan demi keamanan.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis pengawasan anggaran desa menilai ini sebagai indikasi kuat adanya praktik mark-up atau kegiatan fiktif total.

“Kami mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Dana desa bukan uang pribadi, ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu aktivis dari aliansi pemantau kebijakan desa.

Situasi ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap anggaran yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun faktual.

Kepala Desa Jambur Padang Matinggi, Khoirul Anwar Nasution, saat di minta memberikan tanggapan dihubungi oleh tim redaksi melalui sambungan pesan singkat whataps mengatakan “Naron ma ita bahas on sanga ancogot on lagi di kantor camat ” yang dalam bahasa indonesia nanti atau besok kita bahas sekarang lagi di kantor camat .tulisnya .

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap dana desa harus diperkuat, dan hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan rakyat pada institusi desa.  ***  (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
Hukrim

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum. (Alumni Program Doktoral...

Read more
Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Suara Orang Tua Lucky, Melawan 22 Oknum, Bukan Melawan TNI

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur 

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Load More
Next Post
Wagub Johni Asadoma Tinjau Ruas Jalan Kalabahi – Kokar

Wagub Johni Asadoma Tinjau Ruas Jalan Kalabahi - Kokar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In