YLBH Aldiras Soroti Pernyataan Bupati Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan ( YLBH Aldiras) menyoroti pernyataan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dalam sambutan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Lembata 2025.
Sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan ( YLBH Aldiras) yang ditandatangani Ketua, Petrus Bala Wukak, SH., dan Sekretaris, Elias Kaluli Making diterima, Warta-Nusantara.Com, Jumat, 27 Juni 2025 mengungkapkan, Bersama ini kami sampaikan pers rilis sebagai tanggapan atas pernyatan Bupati Lembata yang dirilis katawarga.id tanggal 23 Juni 2025 yang lalu sebagai berikut :
Pesan Bupati Lembata Petrus KanisTuaq kepada calon PNS, sebagaimana dirilis katawarga.id dengan tajuk “Bupati Kanis Tuaq Desak Calon PNS Baru Harus Miliki KTP Lembata; Kalau Tidak, Saya Tidak Tanda Tangan SK” mengandung unsur primordialis dan terkesan diskriminatif yang menghadirkan keresahan psikologi yang membuat seseorang merasa terasing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Seleksi ASN bersifat nasional dan terbuka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Selain itu, para Calon PNS telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang sebgaimana yang diatur dalam pasal 19 dan pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Karena itu terhadap pesan Bupati Lembata kepada calon PNS sebagaimana ditulis katawarga.id dalam kutipan langsung “kalau tidak punya KTP Lembata, saya tidak akan tandatangan SK” yang kemudian dilanjutkan dengan “Kalau mau jadi bagian dari pembangunan daerah ini, ya lengkap semuanya, termasuk KTP,” Yayasan LBH Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (YLBH Aldiras) menilai Bupati Lembata tidak hanya mengabaikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, tetapi juga melanggar sumpah, janji, kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Kepala Daerah, dan entah apa yang mendasari Bupati menyampaikan pernyataan dimaksud, tetapi YLBH Aldiras berharap pernyataan itu semoga bukan karena kedangkalan berpikir dan akibat ketidakpahaman Bupati Lembata terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan aturan ikutan lainnya,
Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud, diulas sebagai berikut :
- Pernyataan sebagaimana dimaksud diatas tidak saja menunjukan sikap arogansi dan bernada diskriminatif tetapi bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Bukankah saat dilantik bupati berjanji untuk memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sebaik-baiknya, sedil-adilnya dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menghilangkan segala bentuk diskriminasi”.
- Persyaratan umum menjajdi PNS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah yang diatur juga dalam UU nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara point pertamanya adalah Warga Negara Indonesia, yang diperkuat lagi dengan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi seperti : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah dan Transkrip Nilai, Pas Foto, Swafoto (selfie), Dokumen lain.
“Undang-undang dan peraturan ikutannya yang mengatur tentang pengadaan PNS tidak tertulis syarat KTP dengan alamat dimana peserta melamar. Tetapi ditulis KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Mengapa demikian, karena syarat umum yang juga menjadi syarat utama adalah warga negara, bukan warga masyarakat. Ini dua hal yang berbeda. Warga negara mengandung makna individu yang memiliki ikatan dengan satu negara, sementara warga masyarakat adalah semua orang yang tinggal dalam satu wilayah termasuk didalamnya WNI dan WNA”
- Seorang PNS diangkat berdasarkan Undang-Undang dan peraturan ikutannya seperti UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. “karena itu menandatangani SK Calon PNS adalah kewajiban seorang kepala daerah yang menjadi bagian dari kepatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan lainya,”.
- Menolak menandatangani SK Calon PNS adalah sebuah tindakan pengangkangan terhadap sumpah janji Bupati dan Wakil Bupati, juga melanggar kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana perintah Pasal 67 huruf “a” sampai huruf “g” UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “dan lebih fatal lagi bila Bupati tidak menjalankan kewajiban untuk menantangani SK calon PNS, itu sama dengan melanggar pasal 76 huruf (a) dan huruf (b) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,”
- Pernyataan “Kalau mau jadi bagian dari pembangunan daerah ini, ya lengkap semuanya, termasuk KTP,” adalah sebuah pernyataan yang tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2008 tentang Sistem Pembangunan Nasional. “Perlu dicatat bahwa pembangunan daerah itu bagian dari sistem pembangunan nasional. Pembangunan daerah itu tidak berdiri sendiri. bagaimana Bupati mendefinisikan pembangunan daerah terhadap stake holder yang ber KTP luar”
Oleh karena hal-hal diatas dengan YLBH Aldiras mendesak :
- Bupati Lembata segera membuat pernyataan media untuk menarik kembali pernyataan yang bernada primordialisme, diskriminatif dan menimbulkan keresahan psikologi calon PNS yang ber KTP luar Lembata.
- Mendesak DPRD Lembata untuk memanggil Bupati Lembata guna meminta pertanggungjawabannya atas pernayataan yang disampaikan.
Lewoleba, 15/6/2026
- Petrus Bala Wukak, SH. (Direktur YLBH Aldiras)
- Elias Kaluli Making (Sekertaris YLBH Aldiras)
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq ketika dihubungi Warta-Nusantara.Com, melalui pesan Whatsapp kemarin untuk meminta konfirmasi atas pernyataannya tersebut sebagai Hak Jawab, namun sampai dengan berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan baik oleh Bupati sendiri dan atau melalui Bagian Prokopim Setda Kabupaten Lembata. *** (BM-WN)