Eks Kepala SMK di Flotim Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS


“Kejari Flores Timur menetapkan LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan dana komite SMK Negeri 1 Larantuka. LYTF merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka,” ungkap Raka Putra Dharmana, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.
Raka menyebut, LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, Rolly Manampiring.
Dijelaskan Kasi Penkum Raka, akibat perbuatan tersangka dalam kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Raka mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025 di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
Sebelum penahanan, Raka berujar, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan.
Kejari Flores Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. *** (KM/WN-01)