ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Kepala SMK di Flotim Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

by WartaNusantara
Juli 3, 2025
in Hukrim
0
Eks Kepala SMK di Flotim Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
0
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Eks Kepala SMK di Flotim Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

 LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Larantuka, berinisial LYTF. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejari Flores Timur pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra mengatakan, LYTF dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Larantuka  Tahun Anggaran 2022 lalu.

“Kejari Flores Timur menetapkan LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan dana komite SMK Negeri 1 Larantuka. LYTF merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka,” ungkap Raka Putra Dharmana, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Raka menyebut, LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, Rolly Manampiring.

Dijelaskan Kasi Penkum Raka, akibat perbuatan tersangka dalam kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Raka mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025 di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Sebelum penahanan, Raka berujar, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan.

Kejari Flores Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. *** (KM/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In