Memangnya Lu Siapa Roy Suryo, CS, Minta Joko Widodo Tunjukkan Ijazahnya
Catatan Hukum Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum Alumni Pasca Sarjana Hukum UGM Yogyakarta
WARTA-NUSANTARA.COM-OPINI :– 1. Bahwa Roy Suryo, Cs telah menuduh dan menyebarkan fitnah karena kebohongan yang disebarkan ke mana-mana dengan menyatakan Joko Widodo tidak memiliki ijazah asli tetapi ijazah palsu. Tuduhan dan penyebaran berita ini bohong dan cenderung memfitnah dan mencemarkan nama baik Joko Widodo karena sampai saat ini Roy Suryo, Cs tidak dapat membuktikan dengan terang benderang bahwa ijazah Joko Widodo itu palsu.
Dalam hukum ada asas dalam pembuktian yaitu siapa yang menuduh dan mendalilkan harus dibebankan padanya beban pembuktian ( actori incumbit probatio ). Asas ini diatur secara rijid dalam pasal 163 HIR dan 283 RBG dan pasal 1865 KUH Perdata (BW). Dalam proses hukum pidana dikenal asas actori in cumbit onus probandi sebagai bagian penting dari pelaksanaan asas differensiasi fungtional dalam proses pidana (baca : The Penal System an Introduction yang ditulis Michael Cavadino dan J. Dignan). Dalam konteks Roy Suryo, Cs tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Joko Widodo sudah dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sehingga mereka dapat ditersangkakan agar dapat diperoleh kebenaran materiil melalui proses di pengadilan.
2. Bahwa tindakan Roy Suryo, Cs tersebut sudah tersebar di berbagai media dan untuk kalangan pada umumnya, maka selain dapat ditersangkakan dengan pasal 310 KUHP juga dapat dikenakan pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE pasal 28b ayat 3. Lebih tidak logis lagi, Roy Suryo, Cs meminta supaya Pak Joko Widodo memperlihatkan ijazah aslinya supaya dapat digunakan untuk membuktikan dalil mereka. Memangnya mereka ada hak konstitusional untuk meminta setiap orang menunjukkan hak-hak keperdataan mereka? Logika sesat yang sedang dibangun Roy Suryo, Cs tambah bertentangan dengan hukum manakala mereka menunjukkan ijazah-ijazah Joko Widodo yang diperolehnya secara tidak sah atau melawan hukum.
Dalam hukum pidana bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara tersebut tidaklah sempurna untuk dijadikan alat bukti ( onrechmatige Verkregen Bewijs/Un Lawful Legal Evidence ) Baca : Alex S. dalam Foundation of Evidence Law, Oxford University Press , 2005). Peningkatan status laporan Joko Widodo menjadi penyidikan menunjukkan dengan jelas bahwa dalam laporan tersebut sudah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo, Cs sehingga status tersangka bagi mereka hanyalah menunggu waktu dan memberi pelajaran berharga bagi setiap warga negara untuk membedakan kritik dengan pencemaran nama baik. Karena kritik itu berkaitan dengan jabatan seseorang sedangkan pencemaran nama baik berkaitan dengan pribadi atau individu seseorang. ***