• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, November 23, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Memangnya Lu Siapa Roy Suryo, CS, Minta Joko Widodo Tunjukkan Ijazahnya

by WartaNusantara
Juli 15, 2025
in Opini
0
Memangnya Lu Siapa Roy Suryo, CS, Minta Joko Widodo Tunjukkan Ijazahnya
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memangnya Lu Siapa Roy Suryo, CS, Minta Joko Widodo Tunjukkan Ijazahnya

Catatan Hukum Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum Alumni Pasca Sarjana Hukum UGM Yogyakarta

WARTA-NUSANTARA.COM-OPINI :– 1. Bahwa Roy Suryo, Cs telah menuduh dan menyebarkan fitnah karena kebohongan yang disebarkan ke mana-mana dengan menyatakan Joko Widodo tidak memiliki ijazah asli tetapi ijazah palsu. Tuduhan dan penyebaran berita ini bohong dan cenderung memfitnah dan mencemarkan nama baik Joko Widodo karena sampai saat ini Roy Suryo, Cs tidak dapat membuktikan dengan terang benderang bahwa ijazah Joko Widodo itu palsu.

RelatedPosts

Uskup Larantuka

Uskup Larantuka

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Orang Watuwawer dan ‘ERE IDE’ (Tafsiran atas Geothermal)

Load More

Dalam hukum ada asas dalam pembuktian yaitu siapa yang menuduh dan mendalilkan harus dibebankan padanya beban pembuktian ( actori incumbit probatio ). Asas ini diatur secara rijid dalam pasal 163 HIR dan 283 RBG dan pasal 1865 KUH Perdata (BW). Dalam proses hukum pidana dikenal asas actori in cumbit onus probandi sebagai bagian penting dari pelaksanaan asas differensiasi fungtional dalam proses pidana (baca : The Penal System an Introduction yang ditulis Michael Cavadino dan J. Dignan). Dalam konteks Roy Suryo, Cs tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Joko Widodo sudah dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sehingga mereka dapat ditersangkakan agar dapat diperoleh kebenaran materiil melalui proses di pengadilan.

2. Bahwa tindakan Roy Suryo, Cs tersebut sudah tersebar di berbagai media dan untuk kalangan pada umumnya, maka selain dapat ditersangkakan dengan pasal 310 KUHP juga dapat dikenakan pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE pasal 28b ayat 3. Lebih tidak logis lagi, Roy Suryo, Cs meminta supaya Pak Joko Widodo memperlihatkan ijazah aslinya supaya dapat digunakan untuk membuktikan dalil mereka. Memangnya mereka ada hak konstitusional untuk meminta setiap orang menunjukkan hak-hak keperdataan mereka? Logika sesat yang sedang dibangun Roy Suryo, Cs tambah bertentangan dengan hukum manakala mereka menunjukkan ijazah-ijazah Joko Widodo yang diperolehnya secara tidak sah atau melawan hukum.

Dalam hukum pidana bukti-bukti yang diperoleh dengan cara-cara tersebut tidaklah sempurna untuk dijadikan alat bukti ( onrechmatige Verkregen Bewijs/Un Lawful Legal Evidence ) Baca : Alex S. dalam Foundation of Evidence Law, Oxford University Press , 2005). Peningkatan status laporan Joko Widodo menjadi penyidikan menunjukkan dengan jelas bahwa dalam laporan tersebut sudah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo, Cs sehingga status tersangka bagi mereka hanyalah menunggu waktu dan memberi pelajaran berharga bagi setiap warga negara untuk membedakan kritik dengan pencemaran nama baik. Karena kritik itu berkaitan dengan jabatan seseorang sedangkan pencemaran nama baik berkaitan dengan pribadi atau individu seseorang. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Uskup Larantuka
Agama

Uskup Larantuka

Uskup Larantuka Oleh : Robert Bala WARTA-NUSANTARA.COM--  Ketika beredar surat pemberitahuan bahwa akan diumumkan Uskup Keuskupan Larantuka pada 22 November...

Read more
Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Orang Watuwawer dan ‘ERE IDE’ (Tafsiran atas Geothermal)

Ketika Titi Jagung Jadi Perlombaan Birokrasi Lembata

Negeri Tanpa Sirene ; Mungkinkah Dinas Damkar Lahir di Lembata?

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mafia (Nagekeo) Tidak Mungkin Eksis Tanpa Dukungan Aparat Keamanan

Dr. Pius Rengka, SH., M.Sc. Sang Pengembara Intelektual

Dr. Pius Rengka, SH., M.Sc. Sang Pengembara Intelektual

ETMC Ende 2025: Dari Kota Pancasila untuk Sepak Bola yang Sportif dan Bersaudara

“Melawan Penjajah Pembangunan Modern: Refleksi Hari Pahlawan dan Usulan Marilonga sebagai Pahlawan Nasional dari Ende”

Load More
Next Post
Kapolres Nanang Tiba di Lembata Disambut Bupati Tuaq, Bukti Sinergi Polri dan Pemerintah

Kapolres Nanang Tiba di Lembata Disambut Bupati Tuaq, Bukti Sinergi Polri dan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In