DPRD Lembata Sahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata menggelar Rapat Paripurna ke-X dan XI Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda utama Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Gewura Fransiskus dan Wakil Ketua I, Fransiskus Xaverius B.N., dihadiri oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, dan Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, serta Asisten Sekda bersama sejumlah Kepala OPD.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lembata pada 15 Juli 2025 ini menjadi momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, di mana lembaga legislatif memberikan penilaian akhir terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024.
Seluruh fraksi di DPRD Lembata menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap rancangan Perda tersebut.
Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun demikian, masing-masing fraksi juga memberikan catatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, terutama terkait efektivitas serapan anggaran, pelaksanaan program prioritas, dan peningkatan kualitas belanja publik, sebagaimana rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Beberapa fraksi menekankan pentingnya perbaikan dalam sistem perencanaan dan pengawasan keuangan daerah agar penggunaan APBD benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi lainnya juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan juga persoalan kebutuhan mendesak masyarakat akan air bersih dan perbaikan jalan.
Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2024.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah diarahkan sepenuhnya untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, dengan berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD. Namun kami terus berkomitmen melakukan pembenahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran ke depan, demi menciptakan pemerintahan yang melayani dan bertanggung jawab,” ujar Bupati Tuaq.
Bupati juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi tantangan pembangunan Lembata ke depan, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Sebagai penutup agenda rapat, dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lembata bersama Pimpinan DPRD Lembata, disaksikan langsung oleh seluruh anggota dewan dan undangan yang hadir.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, maka Rancangan Perda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai dasar hukum pertanggungjawaban APBD oleh Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna ini menandai selesainya satu tahapan penting dalam siklus akuntabilitas fiskal daerah.
Dengan pengesahan Rancangan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Lembata kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis kinerja.
Kolaborasi antara DPRD dan Pemda diharapkan terus terjaga demi terwujudnya visi ‘Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing’. *** (Bily Baon/Bagian Prokopim Setda Lembata)