ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Agustus 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Forum Warung Makan Maumere Bersatu Aksi Demo Melontarkan 8 Butir Pernyataan Sikap kepada Pemkab Sikka 

by WartaNusantara
Juli 17, 2025
in Hukrim
0
Forum Warung Makan Maumere Bersatu Aksi Demo Melontarkan 8 Butir Pernyataan Sikap kepada Pemkab Sikka 
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Forum Warung Makan Maumere Bersatu Aksi Demo Melontarkan 8 Butir Pernyataan Sikap kepada Pemkab Sikka 

SIKKA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) melakukan Aksi Demonstrasi dan Melontarkan 8 Butir Pernyataan Sikap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, di Maumere, Kamis, 17 Juli 2025.

Aksi demontrasi yang digelar FW2MB tersebut dipicu polemik atas Surat Bupati Sikka Nomor : Bapenda.970/411/VII/2025 Tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan Dan/Atau Minuman yang dikeluarkan Pada Tanggal 10 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH dinilai sangat mengganggu harmonisasi kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Sikka.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Penanggungjawab Forum Warung Makan Maumere Bersatu, Ifan Baba Hendriques dalam surat pernyataan sikap yang diterima Warta-Nusantara.Com, Kamis, 17 Juli 2025 menyatakan sikap dengan mengutip pandangan Presiden RI pertama, Ir. Sukarno. “Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.” ( Sukarno ).

Ifan Baba Hendriques menilai, dinamika perdebatan publik Sikka pada persoalan penutupan Restoran, Rumah Makan, Warung dan usaha kuliner beberapa hari akibat dari polemik Surat Bupati Sikka Nomor:Bapenda.970/411/VII/2025 Tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan Dan/Atau Minuman
Yang dikeluarkan Pada Tanggal 10 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Sikka sdra Juventus Prima
Yoris Kago, SH sangat mengganggu harmonisasi kehidupan sosial masyarakat Sikka.


Bentuk penolakan warga Sikka atas Pelaksanaan isi Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5
Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah adalah tidak mau membayar lebih untuk Pajak
Barang Atau Jasa Tertentu untuk Restoran, Rumah Makan Dan Warung Sebesar 10% kepada Pelaku
Usaha Restoran, Rumah Makan Dan Warung namun hanya membayar Harga menu Yang dimakan.


Menurut Ifan Baba Hendriques, kondisi dilematis Yang Dialami Oleh Pelaku Usaha saat ini adalah Perda 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak memberi arah yang jelas mengikat konsumen akan Sanksi jika tidak mau membayar pajak 10% namun disisi lain perda juga tidak memberi ruang perlindungan kepada
pelaku usaha untuk memungut Pajak 10%.

Kondisi ini sudah berlangsung lama, disisi lain Pihak
Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) menutup mata pada kondisi dan
keluhan pelaku usaha pada serta melakukan diduga melakukan tindakan – tindakan bersifat Represi (
tekanan dan ancaman ) apabila tidak membayar sesuai standar pembayaran pajak yang telah ditetapkan
pemda sikka maka Tempat Usaha dan Ijin Usaha mereka dicabut.

“ TOLAK PAJAK DAN RETRIBUSI 10%, PEMERINTAH TOLONG PERHATIKAN KAMI” adalah Tagline yang digunakan pelaku usaha Restoran, Rumah Makan dan Warung sebagai jembatan Aspirasi konsumen (Masyarakat Sikka) Kepada Pemangku Kebijakan Yang adalah Pemerintah Dan DPRD Kabupaten Sikka agar tolong beri ruang keadilan bagi lajunya gerak roda perekonomian di kabupaten Sikka karena Seyogyanya Sebuah Peraturan yang menyangkup kepentingan rakyat banyak hendaknya dalam perencanaan, penyusunan, dan penerapannya benar- benar sudah disepakati bersama baik oleh Pembuat peraturan maupun masyarakat yang akan menjalankannya.

Tidak ada satupun pelaku usaha restoran, rumah makan, warung yang menolak pemungutan
pajak retribusi 10% kepada konsumen. justru yang menjadi persoalan adalah Konsumen dan Pemerintah
sehingga pandangan masyarakat sikka akhir- akhir ini bahwa pelaku usaha tidak mau bayar pajak itu
keliru.

Yang tidak mau bayar pajak adalah masyarakat Sikka selaku konsumen. Kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2023 adalah belum lengkap karena masih ada persoalan mendasar yang belum mengikat untuk diikuti secara menyeluruh atau universal sehingga terjadi polemik di kalangan bawah yang berdampak besar terhadap lemahnya di penerapan perda tersebut.

Masyarakat Sikka mesti melihat dengan bijaksana dan cermat terhadap aksi santun para pelaku usaha dengan menutup restoran, rumah makan dan warung untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sikka juga.

Justru kalau mau dilihat kondisi riil yang mereka alami, secara psikis, sosial dan ekonomi mereka dirugikan karena tidak ada pendapatan disaat penutupan warung yang berdampak pada pembayaran listrik, air, belanja bahan pokok, bayar karyawan, bayar pajak bulanan, biaya
pendidikan anak, biaya kesehatan, makan- minum, pembayaran kredit bank bulanan dan tanggung jawab lainnya.

Para pelaku usaha juga ingin punya masa depan yang baik layaknya semua warga Negara Indonesia yang bekerja dan berusaha membangun kehidupan dengan mengais berkat Tuhan melalui sesamanya.

Point kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi di Kabupaten Sikka yang sudah terbangun sejak lama baHwa kabupaten kota dengan kehidupan toleransi yang tinggi sehingga sangat baik untuk membangun investasi SDM yang berdampak besar bagi laju pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan aspek sosial budaya dan pariwisata menuju kota dan kabupaten Sikka yang maju dan lebih baik.

Dijelaskan Forum Warung Makan Maumere Bersatu, Perlu sama- sama kita ketahui bahwa sumbangsih Pajak Dan Retribusi tahun 2024 Dari sektor Pelaku Usaha Restoran, Rumah makan dan warung sebesar 1,6 Miliar terhadap PAD Kabupaten Sikka merupakan support baik bagi Pemda dan Masyarakat Sikka sebagai bentuk kemitraan yang sehat yang artinya Pelaku Usaha Membayar Pajak meski kita baru saja keluar dari perjuangan melawan dampak penyebaran COVID- 19 yang melemahkan Perekonomian menjadi letih, lesu dan kurang produktif.

Bahkan kerja keras dari Para Pelaku Usaha Restoran rumah makan, warung turut serta menempatkan Kabupaten Sikka menjadi kabupaten/kota nomor 2 di NTT setelah kota kupang untuk nilai inflasi tinggi 5% dimana ketersediaan kebutuhan akan bahan pokok seperti Bawang, Lombok dan telur ayam mengalami kekurangan atau tidak cukup sehingga perlu didatangkan dari luar daerah dan ini karena
faktor permintaan pelaku usaha restoran, Rumah makan dan Warung yang ada baik di kota Maumere maupun Kabupaten Sikka.

Duka pelaku Usaha Restoran, Rumah makan, Warung di Kabupaten Sikka hari ini adalah Duka Kita semua sebagai masyarakat dan Umat Beragama, Mulut Yang Kita Pakai Untuk Berdoa, Mulut Yang Sama Juga kita pakai untuk MENGHUJAT, MENGHINA, melakukan tindakan represif bahkan sangat Rasisme yang jauh dari ajaran Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideologi dan landasan
konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan itu keluar dari Pemimpin Kabupaten sikka dan Masyarakat untuk Sesama saudara dan mencederai nilai keindonesian kita sebagai bangsa yang Pluralisme tinggi.

Akhir kata sebagai tujuan dari Forum Warung Makan Maumere Bersatu ( FWM2B ) Yang mesti
menjadi perhatian bagi semua khususnya Pemangku Kebijakan di Kabupaten Sikka ( Pemerintah dan
DPRD Sikka ) untuk menitikberatkan kembali 8 butir pernyataan sikap kepada :

1. Bertanggung jawab terhadap Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan memberi Rekomendasi Kepada Bupati Sikka untuk MENINJAU KEMBALI Perda dimaksud agar efektif, Efisien dan berdampak secara sistemik untuk dipatuh dan dilaksanakan secara Universal bagi semua kalangan yang terlibat dalam roda gerak Perda dimaksud.

2. Melakukan konsolidasi dan sosialisasi menyeluruh sampai ke desa – desa dan masyarakat agar produk hukum tersebut bersifat partisipasi public yang transparan dan konsisten dalam tindaklanjut penyerapan anggarannya untuk kegiatan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan secara elegan bagi masyarakat penyumbang pajak dan retribusi 10% untuk kedepan.

3. Penerapan pajak dan retribusi 10% dalam perda 5 tahun 2023 sangat membawa dampak signifikan dalam gerak roda pertumbuhan ekonomi di kabupaten sikka yang berpeluang Naiknya Tarif Transportasi, naiknya Harga Bahan Pokok oleh Pedagang, naiknya Harga Menu
Makanan sehingga butuh pendalaman pemahaman serius semua steakholder.

4. DPRD Kab. Sikka perlu menegur Bupati Sikka dan wakil Bupati Sikka atas kinerja BAPENDA Sikka yang diduga sangat diskrimitaif dan represif kepada Pelaku Usaha restoran, rumah makan dan warung dan menjadi perhatian serius untuk kedepan apabila terulang kembali maka akan dikenai sanksi yang akan dimuat dalam Perda nomor 5 tahun 2023 kedepan karena bagaimanapun pelaku usaha restoran, rumah makan dan warung adalah Mitra Pemerintah dan Masyarakat yang berperan penting di sektor pariwisata dan ekonomi di wilayah Kabupaten Sikka.

5. Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Sikka sebagai representative Rakyat Sikka diharapkan dapat memberI Klarifikasi yang Sejuk dan damai secara terbuka baik melalui Panggung Rapat ataupun Media Sosial dan Elektronik kepada publik sikka untuk menetralisir kondisi yang situasional sudah merembes ke Tindakan Represif dan Rasisme di tengah masyarakat.

6. Pemerintah daerah perlu melengkapi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 dengan Perangkat Aturan Turunan yaitu Peraturan Bupati untuk teknis pelaksanaan Perda yang memuat hal- hal teknis peraturan sehingga jelas dan pasti untuk dilaksanakan secara universal.

7. Dalam Peraturan Bupati Perlunya dimuat Sistim Great atau Klaster bagi penetapan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha yang mencerminkan rasa Adil antara Yang memiliki jenis usaha Berskala besar, Menengah dan Kecil dalam pembebanan nilai pajak dan retribusi disamping itu peraturan Teknis Bupati untuk pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2023 harus juga dapat memberi ruang Kemanusiaan sebagai yang tertera pada Pasal 130 Tentang . Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi dan Pasal 132 Tentang Kemudahan perpajakan daerah.

8. DPRD Kabupaten Sikka diharapkan dapat memerintahkan saudara Bupati Sikka Untuk Menarik Kembali Semua ASN/PPPK berjumlah sekitar 1.500 lebih yang ditugaskan untuk Juru Pungut Pajak Dan Retribusi karena Kehadiran Mereka Lebih efektif, efisien dan
bermanfaat Ke Dinas SKPD Penempatan mereka untuk membantu Kerja Instansi yang menjaga harkat dan marthabat Sebagai KORPRI Ketimbang menghabiskan waktu di Luar kantor dan sering mendapat perlakuan kurang berkenan oleh para konsumen di Tempat Usaha Restoran, Rumah Makan dan Warung.

Demikian pernyataan sikap Forum Warung Makan Maumere Bersatu ( FWM2B ), Semoga dapat
menjadi Atensi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sikka juga untuk Masyarakat demi Sikka Yang
Terpelihara Karakter Budaya, Pluralisme, Toleransi menuju semangat Indonesia Maju. *** (ICHA-WB+N BIRO SIKKA)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
Anggota DPRD Lembata, Yos Beda Hayon : “Pemimpin Harus Fokus Pemerataan Pembangunan Berkeadilan”

Anggota DPRD Lembata, Yos Beda Hayon : "Pemimpin Harus Fokus Pemerataan Pembangunan Berkeadilan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In