Anggota DPRD Lembata, Yos Beda Hayon : “Pemimpin Harus Fokus Pemerataan Pembangunan Berkeadilan”
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Yos Beda Hayon mengemukakan pandangan bernuansa aspiratif bahwa sudah saatnya terobosan pembangunan di Kabupaten Lembata mengutamakan aspek pemerataan pembangunan yang berkeadilan dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Anggota DPRD Kabupaten Lembata dari Fraksi Partai Demokrat, Yos Beda Hayon mengungkapkan pandangan itu dalam percakapan dengan Media Warta-Nusantara.Com, di Lewoleba, Kamis, 17 Juli 2025
“Saya lebih fokus pada kondisi lingkungan kita di kabupaten Lembata. Karena itu, saya harus meletakan harapan ini kepada para pimpinan di Kabupaten Lembata untuk secara bersama memahami esensi mendasar pada RPJMD 2025 – 2029 adalah aspek pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Yos Beda Hayon, Pensiunan Guru itu berargumentasi masih ada ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat Lembata dari 9 kecamatan. Karena menurutnya, mulai masih bergabung dengan Kabupaten Induk Flores Timur (Flotim) waktu itu sampai kita masuk pada era otonomi daerah setiap pimpinan yang mengemudi Kabupaten Lembata itu belum merencanakan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Untuk itu saya serahkan harapan ini kepada Pimpinan Daerah pemerintahan yang baru ini agar merencanakan pembangunan yang berkeadilan dan merata. Jadi mohon dukungan media agar selalu menyerukan asas pembangunan yang merata dan adil”, tandas Yos Beda Hayon.
Pihaknya bahkan mengungkapkan secara transparan tentang kondisi pembangunan daerah pada wilayah tertentu sungguh memprihatinkan. “Saya kasihan dengan wilayah Keamatan Wulandoni dimana masyarakat yang masih belum merasakan pembangunan infrastruktur jalan yang baik. Kondisi ini justeru menimbulkan keresahan bagi masyarakat di Selatan Lembata itu. Padahal, wilayah itu merupakan kantong ekonomi bagi Lembata. Namun kondisi jalan masih rusak parah”, ungkap Yos Beda Hayon.
Masalah berikut, lanjut Yos Beda Hayon, secara umum terkait pendidikan dari tingkat pra sekolah sampai SLTA masih menjalani regulasi yang bertentangan dengan dasar hukum kita UUD 1945 adalah Mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun ada regulasi yang memisahkan Lembaga pendidikan Negeri dan Swasta .
Selain itu, masalah penutupan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di semua kecamatan serta Pengawas sekolah yang kurang, saat ini hanya 4 orang pengawas tentu saja tidak efektif dalam penyelenggaraan pengawasan Sekolah dan percepatan program pembangunan di wilayah kecamatan.
Menurut Yos Beda Hayon, inilah kelemahan di lembaga pendidikan yang menimbulkan konflik internal di sekolah-sekolah. Masih banyak hal yang belum dilakukan didaerah kita. Karena itu, dibawah kepemimpinan baru ini berbagai masalah dan ketimpangan pembangunan segera diatasi dan dituntaskan. *** (WN-01)