• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, November 12, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

PMD dan Inspektorat Diduga Lakukan Pembiaran, Blokir WA Jurnalis Saat Dikonfirmasi

by WartaNusantara
Juli 22, 2025
in Hukrim
0
PMD dan Inspektorat Diduga Lakukan Pembiaran, Blokir WA Jurnalis Saat Dikonfirmasi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PMD dan Inspektorat Diduga Lakukan Pembiaran, Blokir WA Jurnalis Saat Dikonfirmasi

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis terkait pelayanan publik desa yang buruk di Mandailing Natal (Madina), justru menuai respons tidak profesional dari pihak pemerintah daerah.

Pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Madina, tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, nomor jurnalis yang mengajukan pertanyaan, justru sudah diblokir oleh kedua pejabat tersebut.

RelatedPosts

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Load More

Kondisi ini menimbulkan dugaan serius adanya pembiaran terhadap persoalan pelayanan publik desa yang hingga kini belum ditangani secara serius.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kantor desa di Kecamatan Bukit Malintang seperti Malintang Jae, Lambou Darul Ihsan, dan Pasar Baru Malintang, diketahui tutup pada jam kerja dan tidak menjalankan pelayanan dasar bagi warga.

Padahal, Kepala Dinas PMD Irsal Pariadi pernah menyatakan akan memberi punishment tegas kepada kepala desa yang tidak menjalankan pelayanan. Namun, kenyataan di lapangan berbeda jauh dari pernyataan tersebut.

Sikap diam dan pemblokiran akses komunikasi oleh pejabat publik terhadap jurnalis, menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah benar pengawasan dilakukan? Atau semua hanya formalitas semata?

“Sebagai jurnalis, saya hanya ingin mendapatkan jawaban resmi, bukan malah diblokir. Ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar salah satu wartawan lokal yang mengalami kejadian tersebut.

Dugaan bahwa Dinas PMD dan Inspektorat melakukan pembiaran terhadap ketidakberfungsian pemerintahan desa semakin menguat di mata publik, apalagi disertai sikap yang menutup akses komunikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai, pemblokiran terhadap jurnalis merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang semestinya dijunjung tinggi oleh pemerintah.

Masyarakat kini menanti tindakan konkret dari Bupati Mandailing Natal, termasuk penegakan aturan terhadap jajarannya sendiri, yang justru terkesan antikritik dan tidak profesional.  *** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme
Hukrim

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM--   Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota...

Read more
Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More
Next Post
Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In