Kajari Lembata Yupiter Selan Jadi Kajari Kupang, Titip 4 Kasus
KET FOTO : Kajari Lembata Yupiter Selan dan Pemimpin Redaksi Warta Nusatara, Karolus Kia Burin
LEWOLEBA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Yupiter Selan, SH., M.Hum meninggalkan Kabupaten Lembata dan mendapat tugas baru di Kupang, Ibukota Provinsi NTT. Pada 30 Juli 2025 nanti akan dilantik menjadi Kajari Kabupaten Kupang. Sebelum meninggalkan Lembata, ia menitipkan empat kasus dugaan korupsi yang menjadi atensinya namun belum sempat dituntaskan selama kepemimpinannya agar dapat dituntaskan penggantinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan di sela-sela acara pengantar alih tugas di Kantor Kejari Lembata, Selasa, 22 Juli 2025 mengatakan, terdapat empat kasus yang harus dinaikkan dan dituntaskan. Di antaranya, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Nubatukan, Kasus Bantuan Sosial di Dinas Sosial dan KB Lembata, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Bareng, dan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan di Pahang Waq.
Ia merincikan, untuk kasus dana BOS SMAN 1 Nubatukan, saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Lembata. Dalam kasus ini, banyak belanja fiktif yang sudah terungkap.
Sementara kasus bansos, lanjutnya, laporannya sudah sampai di Kejati dan tinggal menunggu gelar perkara. Hanya saja, tertunda karena Kajati masih sibuk.
“Kesibukan Kajati sehingga belum bisa gelar. Bansos sudah lengkap dan terang tinggal naikkan. Tinggal minta restu Kajati untuk naik,” terangnya.
Menurutnya, kasus Bansos sudah diakui jelas oleh Kadis Sosial dan KB. Sebab, seharusnya uang bansos ditransfer langsung ke rekening penerima, namun dalam kasus ini, dinas mengarahkan untuk membeli langsung perabotan.
Selanjutnya, untuk kasus Kades Bareng, urainya, juga sudah terang benderang karena Kades memakai uang untuk judi online. Saksi-saksi sudah semuanya diperiksa.
Dan yang terakhir adalah Kasus Pahang Waq. Menurutnya, kasus ini sudah pada tahaoan penyidikan. Telah pula dilakukan uji sampel agregat B dan urukan yang dipakai di lapangan oleh tim ahli di Provinsi.
Pihaknya menggunakan dua tim ahli, yakni tim ahli laboratorium Poltek dan Dinas PUPR NTT agar menjadi pembanding dan menghindari kecurigaan.
Dia menambahkan, kasus Pahang Waq sudah sangat terang benderang. Dalam kasus ini, dikontrakkerjakan sepanjang 6 Km. Namun, dalam pengerjaannya hanya 3 Km sedangkan 3 Km sisanya dikerjakan di luar kontrak tanpa adendum, gambar dan dokumen sedikitpun.
“Harapkan dalam minggu ini keluar (hasil uji lab) agar terang arah kasusnya. 3 Km diuji di lab Poltek dan 3 Km di luar kontrak diuji di Dinas PUPR Provinsi (NTT),” ungkapnya.
Menurutnya, visual di lapangan sampelnya sudah sangat jelas mengarah, hanya saja butuh penegasan dari tim ahli.
Dikatakannya, kendati nanti ia sudah bertugas di Kupang, ia akan tetap memberikan atensi pada kasus ini, agar bisa diproses sampai di pengadilan.
“Saya berharap tidak ada dusta di antara kita. Kalau memang masuk ya masuk, tidak masuk ya tidak masuk. Tapi visual di lapangan agak susah. Sampelnya agak sudah. Butuh justifikasi dari ahli.
Harap minggu ini sudah terang arahnya. Kalau uji tidak masuk maka perkara sudah,” tandas Yupiter Selan. *** (WN-01/BM)