ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kajari Lembata Yupiter Selan Jadi Kajari Kupang, Titip 4 Kasus

by WartaNusantara
Juli 23, 2025
in Hukrim
0
Kajari Lembata Yupiter Selan Jadi Kajari Kupang, Titip 4 Kasus
0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Load More

Kajari Lembata Yupiter Selan Jadi Kajari Kupang, Titip 4 Kasus

KET FOTO : Kajari Lembata Yupiter Selan dan Pemimpin Redaksi Warta Nusatara, Karolus Kia Burin

LEWOLEBA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Yupiter Selan, SH., M.Hum meninggalkan Kabupaten Lembata dan mendapat tugas baru di Kupang, Ibukota Provinsi NTT. Pada 30 Juli 2025 nanti akan dilantik menjadi Kajari Kabupaten Kupang. Sebelum meninggalkan Lembata, ia menitipkan empat kasus dugaan korupsi yang menjadi atensinya namun belum sempat dituntaskan selama kepemimpinannya agar dapat dituntaskan penggantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan di sela-sela acara pengantar alih tugas di Kantor Kejari Lembata, Selasa, 22 Juli 2025 mengatakan, terdapat empat kasus yang harus dinaikkan dan dituntaskan. Di antaranya, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Nubatukan, Kasus Bantuan Sosial di Dinas Sosial dan KB Lembata, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Bareng, dan Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan di Pahang Waq. 

Ia merincikan, untuk kasus dana BOS SMAN 1 Nubatukan, saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Lembata. Dalam kasus ini, banyak belanja fiktif yang sudah terungkap.

Sementara kasus bansos, lanjutnya, laporannya sudah sampai di Kejati dan tinggal menunggu gelar perkara. Hanya saja, tertunda karena Kajati masih sibuk.

“Kesibukan Kajati sehingga belum bisa gelar. Bansos sudah lengkap dan terang tinggal naikkan. Tinggal minta restu Kajati untuk naik,” terangnya.

Menurutnya, kasus Bansos sudah diakui jelas oleh Kadis Sosial dan KB. Sebab, seharusnya uang bansos ditransfer langsung ke rekening penerima, namun dalam kasus ini, dinas mengarahkan untuk membeli langsung perabotan.

Selanjutnya, untuk kasus Kades Bareng, urainya, juga sudah terang benderang karena Kades memakai uang untuk judi online. Saksi-saksi sudah semuanya diperiksa.

Dan yang terakhir adalah Kasus Pahang Waq. Menurutnya, kasus ini sudah pada tahaoan penyidikan. Telah pula dilakukan uji sampel agregat B dan urukan yang dipakai di lapangan oleh tim ahli di Provinsi.

Pihaknya menggunakan dua tim ahli, yakni tim ahli laboratorium Poltek dan Dinas PUPR NTT agar menjadi pembanding dan menghindari kecurigaan.

Dia menambahkan, kasus Pahang Waq sudah sangat terang benderang. Dalam kasus ini, dikontrakkerjakan sepanjang 6 Km. Namun, dalam pengerjaannya hanya 3 Km sedangkan 3 Km sisanya dikerjakan di luar kontrak tanpa adendum, gambar dan dokumen sedikitpun.

“Harapkan dalam minggu ini keluar (hasil uji lab) agar terang arah kasusnya. 3 Km diuji di lab Poltek dan 3 Km di luar kontrak diuji di Dinas PUPR Provinsi (NTT),” ungkapnya.

Menurutnya, visual di lapangan sampelnya sudah sangat jelas mengarah, hanya saja butuh penegasan dari tim ahli.

Dikatakannya, kendati nanti ia sudah bertugas di Kupang, ia akan tetap memberikan atensi pada kasus ini, agar bisa diproses sampai di pengadilan.

“Saya berharap tidak ada dusta di antara kita. Kalau memang masuk ya masuk, tidak masuk ya tidak masuk. Tapi visual di lapangan agak susah. Sampelnya agak sudah. Butuh justifikasi dari ahli.

Harap minggu ini sudah terang arahnya. Kalau uji tidak masuk maka perkara sudah,” tandas Yupiter Selan. *** (WN-01/BM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Load More
Next Post
Ishak : ASN KEMENAG Bermakna dan Kaya Arti

Disiplin : Tolok Ukur ASN Kementerian Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In