Disiplin : Tolok Ukur ASN Kementerian Agama
Oleh: Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd. C. PIM
Jamaludin: “Disiplin seyogyanya menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, integritas tinggi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.”
Prolog : Aparatur Pegawai Negeri Sipil (ASN) merupakan kerangka dasar pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia. Dalam konteks birokrasi pemerintah, ASN diberi mandat untuk menunjukkan profesionalisme, integritas, dan disiplin dalam pelaksanaan tanggung jawabnya. Khususnya dalam lingkup Kementerian Agama Kabupten Lembata, disiplin berfungsi sebagai kriteria utama yang menandakan kualitas ASN dalam memenuhi kewajibannya untuk melayani masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip agama.
Disiplin dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Lembata bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga mencerminkan komitmen moral dan etika dalam menjalankan tugas. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan urusan pendidikan dan keagamaan, ASN di lingkungan ini dituntut untuk menunjukkan kedisiplinan dalam waktu, sikap, dan tindakan. Hal ini mencakup ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas, konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai keagamaan, serta kemampuan untuk menjaga netralitas dan independensi dari pengaruh eksternal yang dapat mengganggu integritas. Disiplin yang kuat akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi, yang pada gilirannya memperkuat legitimasi birokrasi dalam mendukung pembangunan sosial dan keagamaan di wilayah Lembata.
Lebih lanjut, profesionalisme dan integritas sebagai pilar utama ASN di Kementerian Agama juga harus diwujudkan melalui pelayanan yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks Kabupaten Lembata, yang memiliki keragaman budaya dan agama, ASN harus mampu menjalankan tugasnya dengan menghormati pluralitas masyarakat sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip keagamaan yang menjadi landasan kerja Kementerian Agama. Integritas dalam hal ini berarti menjaga amanah dengan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Dengan demikian, disiplin, profesionalisme, dan integritas menjadi fondasi yang saling menguatkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bermutu tinggi dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lembata.
Pada tulisan ini saya akan mengeksplorasi pentingnya disiplin sebagai metrik untuk mengevaluasi kinerja ASN terkhusus pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, hambatan yang dihadapi, serta inisiatif yang bertujuan memperkuat disiplin untuk meningkatkan kemanjuran pelayanan publik.
Pentingnya Disiplin bagi ASN Kemenag Lembata
Disiplin adalah kemampuan untuk mematuhi peraturan, menjalankan tugas dengan konsisten, dan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab yang diberikan. Bagi ASN Kemenag Lembata, disiplin bukan sekadar ketaatan terhadap aturan formal, tetapi juga cerminan dari akhlak mulia dan etos kerja yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan. Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam mengelola urusan pendidikan dan keagamaan, seperti pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji, dan pembinaan umat. Tanpa disiplin, tugas-tugas tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi, tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata pada apel kesadaran, Kamis, 17 Juli 2025
Disiplin mencakup beberapa aspek, seperti ketepatan waktu, kepatuhan terhadap kode etik, dan konsistensi dalam memberikan pelayanan prima kepada umat. Seorang ASN Kemenag Lembata yang disiplin akan hadir tepat waktu, menyelesaikan tugas sesuai tenggat, dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, tegas H. Jamaludin. Selain itu, ia menambahkan disiplin juga tercermin dari kemampuan untuk menjaga integritas, seperti menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang sering kali menjadi tantangan dalam birokrasi publik
Tantangan dalam Menerapkan Disiplin
Meskipun disiplin merupakan nilai yang esensial, penerapannya di kalangan ASN Kemenag Lembata tidak selalu berjalan mulus. Salah satu tantangan utama adalah budaya kerja yang kurang mendukung. Misalnya, masih adanya ASN yang kurang memahami pentingnya ketepatan waktu atau cenderung mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, faktor eksternal seperti beban kerja yang berat, fasilitas yang terbatas, dan tekanan dari masyarakat juga dapat memengaruhi tingkat disiplin seorang ASN.
Tantangan lainnya adalah rendahnya kesadaran akan kode etik profesi. Sebagai contoh, dalam pengelolaan dana haji atau penyelenggaraan kegiatan pendidikan agama dan keagamaan, beberapa oknum ASN mungkin tergoda untuk bertindak tidak sesuai dengan aturan demi kepentingan pribadi. Hal ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga mencoreng citra Kemenag pada umumnya termasuk di lingkungan Kemenag Lembata, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi teladan dalam moralitas dan integritas.
Upaya Memperkuat Disiplin ASN Kemenag Lembata
Sependek pengetahuan saya, untuk menjadikan disiplin sebagai tolok ukur utama, Kemenag Lembata perlu mengambil langkah-langkah strategis. Pertama, penguatan budaya disiplin harus dimulai dari pimpinan. Pemimpin yang memberikan teladan melalui sikap disiplin akan menginspirasi bawahannya untuk mengikuti. Misalnya, pimpinan dapat menunjukkan komitmen dengan selalu hadir tepat waktu dalam rapat atau kegiatan resmi.
Kedua, pelatihan dan pembinaan berkelanjutan perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya disiplin. Pelatihan ini dapat mencakup penguatan nilai-nilai keagamaan, etika profesi, dan manajemen waktu. Selain itu, Kemenag dapat memanfaatkan teknologi untuk memantau kedisiplinan, seperti sistem absensi digital yang transparan dan akuntabel.
Ketiga, penerapan sanksi dan penghargaan yang tegas juga penting. ASN yang menunjukkan disiplin tinggi perlu diberi penghargaan, seperti promosi jabatan atau bonus kinerja, sementara pelanggaran disiplin harus ditindak dengan sanksi yang sesuai, seperti teguran atau penurunan pangkat. Pendekatan ini akan menciptakan efek jera sekaligus memotivasi ASN untuk bekerja lebih baik.
Keempat, Kemenag Lembata perlu melibatkan masyarakat dalam mengawasi disiplin ASN. Dengan membuka saluran pengaduan yang mudah diakses, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran disiplin, seperti penyalahgunaan wewenang atau pelayanan yang tidak memadai. Transparansi ini akan mendorong ASN Kemenag Lembata untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya Etika Profesi bagi ASN Kemenag Lembata
Etika profesi adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang mengatur perilaku ASN dalam melaksanakan tugasnya. Etika ini menjadi landasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Kakan Kemenag Lembata berharap seorang ASN yang beretika akan menjalankan tugas dengan penuh integritas, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Dalam konteks pelayanan publik, etika profesi memastikan bahwa ASN bekerja secara profesional, tidak memihak, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta kejujuran.
Etika profesi juga berperan dalam membangun citra positif birokrasi. Di tengah sorotan masyarakat terhadap isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Terkhusus ASN Kemenag Lembata yang menjunjung etika profesi dapat menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Selain itu, etika profesi membantu ASN menghadapi dilema moral, seperti tekanan untuk melakukan tindakan tidak etis demi kepentingan tertentu, sehingga mereka tetap konsisten pada nilai-nilai luhur, demikian arahan H. Jamaludin pada apel kesadaran lingkup Kemenag Lembata
Prinsip-Prinsip Etika Profesi ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan pedoman etika ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Ketua Komisi ASN Nomor 6 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijunjung, antara lain:
- Integritas: ASN harus menjalankan tugas dengan jujur, tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, dan menghindari praktik KKN. Integritas mencakup kejujuran dalam pengelolaan anggaran, pelaporan, dan pengambilan keputusan.
- Netralitas: ASN wajib bersikap netral, tidak memihak kepada golongan atau kepentingan politik tertentu, dan fokus pada pelayanan publik yang adil. Netralitas ini penting terutama dalam situasi politik, seperti pemilu atau pergantian pemerintahan.
- Profesionalisme: ASN harus melaksanakan tugas dengan kompetensi, dedikasi, dan tanggung jawab. Profesionalisme juga berarti terus meningkatkan kemampuan melalui pelatihan dan pendidikan.
- Akuntabilitas: ASN harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Akuntabilitas mencakup transparansi dalam pelaksanaan tugas dan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat.
- Keadilan dan Kesetaraan: ASN harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau status sosial.
Dengan begitu, maka etika profesi ASN Kemenag Lembata, bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tapi juga merupakan cerminan karakter dan semangat pelayanan yang berintegritas. Ia telah menempatkan dirinya sebagai ASN yang senantiasa penjaga nilai-nilai publik dan penggerak tata kelola pemerintahan yang beradab dan berwibawa
Tantangan dalam Menerapkan Etika Profesi
Cermatan saya yang mungkin prematur tanpa sebuah penelitian, adalah penerapan etika profesi di kalangan ASN Kemenag Lembata sering kali menghadapi berbagai tantangan. Pertama, adanya tekanan eksternal, seperti permintaan dari pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang melanggar etika, misalnya pemberian suap atau intervensi dalam pengambilan keputusan. Kedua, kurangnya kesadaran atau pemahaman oknum ASN terhadap kode etik profesi, baik karena minimnya sosialisasi maupun rendahnya komitmen pribadi.
Ketiga, budaya organisasi yang tidak mendukung juga menjadi hambatan. Misalnya, lingkungan kerja yang permisif terhadap pelanggaran etika atau kurangnya sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran dapat melemahkan semangat ASN untuk beretika. Hal lai, faktor internal seturut dugaan saya, seperti rendahnya kesejahteraan seorang ASN juga dapat mendorong perilaku tidak etis, seperti menerima gratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Keempat, landasan moral agama yang minus, memainkan peran krusial dalam membentuk integritas dan karakter pribadi seorang ASN. Sesungguhnya keyakinan terhadap nilai-nilai spiritual dan ajaran agama dapat menjadi benteng yang kuat dalam menghadapi godaan kekuasaan, materi, dan penyimpangan etik lainnya.
Catatan Akhir
Sebagai catatan akhir dalam tulisan ini, disiplin bukanlah sekadar kewajiban, tetapi juga cerminan dari karakter seorang ASN yang berintegritas. Dalam konteks Kemenag Lembata, disiplin adalah wujud nyata dari pengabdian kepada Tuhan Yang Esa, negara, dan masyarakat. Dengan menanamkan disiplin sebagai nilai inti, seorang ASN Kemenag Lembata dapat menjadi teladan dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bermartabat.
Disiplin adalah tolok ukur utama yang menentukan kualitas seorang ASN Kemenag. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola urusan pendidikan dan keagamaan, kiranya membutuhkan ASN yang tidak hanya kompeten, tetapi juga disiplin dalam menjalankan tugasnya. Meskipun tantangan seperti budaya kerja yang kurang mendukung dan godaan pelanggaran etik masih ada, langkah-langkah seperti penguatan teladan pimpinan, pelatihan berkelanjutan, penerapan sanksi dan penghargaan, serta keterlibatan masyarakat dapat memperkuat budaya disiplin. Dengan menjadikan disiplin sebagai landasan utama, Seorang ASN Kemenag Lembata dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, menjaga integritas institusi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.
Harus difahami, etika profesi merupakan pilar utama yang menentukan kualitas seorang ASN dalam melayani masyarakat. Dengan menjunjung prinsip integritas, netralitas, profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan, ASN dapat membangun kepercayaan publik dan memperkuat citra birokrasi yang bersih. Meskipun tantangan seperti tekanan eksternal, rendahnya kesadaran, dan budaya organisasi masih ada, upaya seperti pelatihan, penerapan sanksi dan penghargaan, penguatan budaya organisasi, pemanfaatan teknologi, dan keterlibatan masyarakat dapat menjadi solusi untuk memperkuat etika profesi. Pada akhirnya, siapa dia dalam jabatannya sebagai sorang ASN yang beretika tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun pemerintahan yang bermartabat dan terpercaya. Wallahu a’lam bisawab. ***
Biodata Penulis:
Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin. Lahir di Ende, 27 April 1970, merupakan ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, saat ini sebagai Pengawas Sekolah Tingkat Menengah. Menyelesaikan studi S1 Fakultas Tarbiyah pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Kupang Tahun 1995, menyelesaikan studi S2 Magister Pendikan Agama Islam di Univesitas Muhammadiyah Malang Tahun 2025. Selain memperoleh gelar akademik, penulis pun memperoleh beberapa gelar non akademik, salah satunya Certified Planning and Inventory Management (CPIM). Penulis saat ini sedang merintis Taman Baca Savana Iqra (TBSIq), selain itu bergabung dalam “Komunitas Penulis Lembata” juga sebagai “Penakar Literasi” Menulis beberapa artikel pengabdian masyarakat, beberapa buku antologi Cerpen dan Puisi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang. Saat sedang menulis Buku Solo “Mendidik dengan Cinta.” Penulis juga menulis opini/headline di beberapa media online, penulis dapat ditemui di akun Facebook @RifaiAprian, IG @Rifai_mukin ***