Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae
MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Bendera Merah Putih masih terpantau berkibar di kantor Desa Malintang Jae , Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal , Provinsi Sumatra utara (Sumut) hingga malam hari meskipun seharusnya sudah diturunkan pada pukul 18.00 Wib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Berdasarkan pantauan media ini pada Rabu (22/07/2025) , bendera yang seharusnya diturunkan sesuai aturan tetap berkibar hingga malam hari tanpa tindakan dari pihak Pemerintah Desa Malintang Jae . Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan , yang mengatur bahwa pengibaran bendera dilakukan sejak matahri terbit hingga matahari terbenam .
Salah satu warga Desa Malintang Jae yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terkait kejadian ini .
“Dari pagi hingga malam hari , tidak ada satupun pemerintah desa yang menurunkan bendera merah putih berkibar hingga malam ,” ujar warga tersebut .
Dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 , memang terdapat pengecualian yang memperbolehkan bendera berkibar pada malam hari dalam keadaan tertentu . Namun , tidak ada indikasi bahwa kondisi khusus tersebut berlaku dalam kejadian di kantor Desa Malintang Jae .
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Malintang Jae terkait alasan tidak diturunkannya bendera merah putih sesuai ketentuan yang berlaku .
Ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp Kepala Desa Malintang jae dan Camat Bukit Malintang tidak menjawab konfirmasi wartawan . *** (Magrifatulloh).