Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi
MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Inspektorat dengan Nomor: 700/018/Insp/2025, bertanggal Juli 2025, yang mengandung perihal “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan”. Dalam surat itu, Kepala Desa diminta hadir secara pribadi pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 09.30 WIB di kantor Inspektorat. Kehadiran bersifat pribadi dan tidak dapat diwakilkan.
Inspektorat juga meminta Kepala Desa membawa sejumlah dokumen penting sebagai bahan evaluasi dan klarifikasi, meliputi:
1. APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024
2. Surat Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2023 dan 2024
3. Berita Acara Musyawarah Desa Tahun 2023 dan 2024
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Gerakan Pemuda Masyarakat Simpang Koje/Sordang (GPM-SIMSOR) yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 05/SP/GPM-SIMSO/VII/2025 yang berisi permohonan verifikasi fisik dan klarifikasi lapangan terhadap kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Simpang Koje.
Muhammad Sukur Siregar, Inspektur Pembantu Bidang Investasi dan Pengawasan Korupsi Inspektorat Madina, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, Inspektorat telah mengundang Kepala Desa Simpang Koje sebagaimana dalam surat yang telah kami sampaikan melalui Sekretaris Kecamatan Lingga Bayu. Ini adalah bagian dari tindak lanjut atas surat GPM SIMSOR terkait permintaan klarifikasi lapangan dan verifikasi fisik Dana Desa TA 2023 dan 2024,” ujar Sukur kepada media, Selasa (23/7).
Ia menambahkan, jika dalam proses klarifikasi ditemukan bukti awal yang layak, maka Inspektorat akan melakukan audit investigasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa Simpang Koje belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda klarifikasi ini. *** (Magrifatulloh).