• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

by WartaNusantara
Juli 24, 2025
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM — Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus persekusi terhadap Harun asal Desa Normal, Kecamatan Omesuri. Kekerasan Anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi publik.

Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 5 bulan penjara.

Kasus yang menyita perhatian pemerhati anak dan perempuan ini melibatkan lima orang terdakwa yakni Lukman Lamri alias Lukman, Husni Munir alias Husni, Megawati Putri Orowala alias Mega, Paulus Soba alias Polus, dan Aldin Lamri alias Aldin.

Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap Harun Al Rasyid, 14 tahun, seorang anak yang putus sekolah sejak kelas 4 SD.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Harun dituduh mencuri, kemudian dianiaya secara fisik dan psikis ; dipukul, ditelanjangi, disulut rokok, lalu diarak keliling desa dalam keadaan tanpa busana.

Aksi tersebut direkam dan videonya menyebar luas di media sosial, memantik kecaman dari masyarakat.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7) lalu, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Namun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana 9 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 15 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan dan vonis ringan ini karena para terdakwa telah menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice di dalam ruang sidang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur yang kerap luput dari sorotan, jika tidak disuarakan melalui media sosial. *** (BN/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 
Hukrim

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : "Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas"  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Keresahan yang dialami sejumlah UMKM...

Read more
Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Padma Indonesia : Kapolda NTT Segera optimalkan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang

Load More
Next Post
Gubernur NTT Serahkan SK Pengangkatan 5.480 PPPK 

Gubernur NTT Serahkan SK Pengangkatan 5.480 PPPK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In