• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

by WartaNusantara
Juli 24, 2025
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM — Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus persekusi terhadap Harun asal Desa Normal, Kecamatan Omesuri. Kekerasan Anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi publik.

Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 5 bulan penjara.

Kasus yang menyita perhatian pemerhati anak dan perempuan ini melibatkan lima orang terdakwa yakni Lukman Lamri alias Lukman, Husni Munir alias Husni, Megawati Putri Orowala alias Mega, Paulus Soba alias Polus, dan Aldin Lamri alias Aldin.

Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap Harun Al Rasyid, 14 tahun, seorang anak yang putus sekolah sejak kelas 4 SD.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Harun dituduh mencuri, kemudian dianiaya secara fisik dan psikis ; dipukul, ditelanjangi, disulut rokok, lalu diarak keliling desa dalam keadaan tanpa busana.

Aksi tersebut direkam dan videonya menyebar luas di media sosial, memantik kecaman dari masyarakat.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7) lalu, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Namun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana 9 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 15 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan dan vonis ringan ini karena para terdakwa telah menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice di dalam ruang sidang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur yang kerap luput dari sorotan, jika tidak disuarakan melalui media sosial. *** (BN/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Gubernur NTT Serahkan SK Pengangkatan 5.480 PPPK 

Gubernur NTT Serahkan SK Pengangkatan 5.480 PPPK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In