ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

by WartaNusantara
Juli 28, 2025
in Hukrim
0
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Sidang pemeriksaan terdakwa Fajar dan terdakwa Fani dengan memeriksa saksi korban berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (28/7/2025).

Yang dihadirkan penuntut umum saksi korban inisial IBS, WAF dan MAN. Dihadirkan juga saksi ibu korban IBS. Sidang dimulai pukul 9.45 hingga pukul 17.15 wita diruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.

Saksi diperiksa secara online, saksi berada di ruang Kejaksaan Negeri Kupang.

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Load More

Akhmad Bumi, SH., Kuasa Hukum Terdakwa, Fajar saat ditemui wartawan di Pengadilan menjelaskan, kita belum bisa menjelaskan lebih jauh materi perkara.

“Masih perlu diuji keterangan saksi dengan alat bukti lain”, jelasnya.

Saksi korban IBS dan saksi ibu korban IBS diperiksa lebih dahulu, saksi korban WAF dan MAN diperiksa setelah periksa IBS dan ibunya.

Sidang berjalan alot, beberapa kali PH terdakwa Fajar menegur para pendamping saksi korban.

Saksi korban menjawab pertanyaan beruntun dari Penuntut Umum, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa Fajar dan terdakwa Fani.

“Anak kami saat pulang dengan Fani semangat dan segar seperti biasa, tidak ada perubahan apa-apa. Ia tidak cerita apa-apa, kami tahu kejadian itu dari Polisi. Waktu dipolisi ditunjukan video, tapi tidak lihat wajah orang”, jelas ibu korban IBS.

Lanjutnya, “Saksi sebagai ibu tidak tanya anak saat keluar malam dengan Fani, tidak tlp tanya, pulang dini hari. Anak kami sudah biasa keluar dengan Fani,”, jelasnya.

Saksi MAN menjelaskan uang itu untuk keperluan pribadi saksi, ada beli pakayan. Adik WAF juga butuh uang untuk beli HP, jelas MAN.

“Gunakan aplikasi Michat, di aplikasi Michat ada template, di template sudah ada daftar harga, harga di Michat saksi yang tawarkan melalui aplikasi Michat lewat template”, jelasnya.

“Tahun 2022 di home stay bintang fajar, dengan orang lain”, jelas MAN.

Tidak ada bujuk rayu, kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, ancaman kekerasan, jelas MAN.

Saksi WAF menjelaskan tidak ada kekerasan, bujuk rayu dan tipu muslihat.

“Rasa senang waktu terima uang”, jelas WAF.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota, Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.

Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH dkk.

Sidang dilanjutkan Selasa 5 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.   *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Load More
Next Post
Putra NTT Ini Menyandang Predikat Sebagai Ahli Ukur Kapal Nasional – Internasional

Putra NTT Ini Menyandang Predikat Sebagai Ahli Ukur Kapal Nasional - Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In