Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari seluruh jeratan hukum setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas vonis pidana yang dijatuhkan sebelumnya. Keputusan tersebut diambil usai memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang digelar awal pekan ini. Selain itu, Tom Lembong juga dibebaskan. bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak dan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, yang turut menjadi faktor dalam pemberian abolisi dan amnesti.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Harun Masiku. Namun, dalam vonis itu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi vonis tersebut, KPK sempat menyatakan akan mengajukan banding, meski kemudian langkah hukum tersebut menjadi tidak relevan setelah terbitnya keputusan amnesti dari Presiden.
Pemberian amnesti kepada Hasto menimbulkan respons beragam dari masyarakat dan pengamat politik. Di satu sisi, amnesti dianggap sebagai langkah politik untuk menyelesaikan konflik yang bersifat sensitif menjelang tahun-tahun awal pemerintahan baru. Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan independensi hukum dan integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kuasa hukum Hasto menyambut baik keputusan presiden tersebut, menyebutnya sebagai bentuk koreksi terhadap kriminalisasi politik. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan demokrasi,” ujar salah satu pengacaranya.
Dengan keluarnya amnesti ini, Hasto Kristiyanto tidak lagi memiliki kewajiban menjalani hukuman pidana, baik penjara maupun denda, dan namanya dipulihkan secara hukum.
Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil atas pertimbangan menjaga persatuan nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa, menjaga kondusivitas nasional, serta mempererat rasa persaudaraan antar anak bangsa.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan adalah kita ingin menciptakan persatuan menjelang perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa usulan abolisi dan amnesti diajukan oleh dirinya sendiri sebagai Menteri Hukum dan HAM melalui surat resmi yang ditandatanganinya dan dikirimkan kepada Presiden Prabowo.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikir tentang NKRI, serta membangun bangsa secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak dan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, yang turut menjadi faktor dalam pemberian abolisi dan amnesti.
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah Presiden ini juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah mengadakan rapat konsultasi bersama pemerintah dan menyetujui permohonan tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam pernyataan seusai rapat konsultasi.
Dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto menandai penghapusan hukuman dan pemulihan hak-hak politiknya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi simbol rekonsiliasi politik nasional dan semangat kebersamaan menjelang momen penting peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
*** (*/BM)
Sumber : Antara News, Editor News – Pikiran Rakyat, Tempo, Update Nusantara