FKUB Lembata Bentuk “Desa Rukun Pada”
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Sebelumnya Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Desa Pancasila, Kementerian Agama menetapkan sebagai Desa Modernisasi, kini Desa Pada ditetapkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Kabupaten Lembata sebagai Desa Kerukunan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pembentukan Pokja Desa Kerukunan Pada, diawali sosialisasi Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, oleh H. Abdul Latif Paokuma dan materi Moderasi Beragama oleh Pdt Ferdi Laimeheriwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata H. Jamaludin Malik dalam sambutannya mengatakan, Desa Pada, Kabupaten Lembata menjadi salah satu Desa Moderasi dari 1.000 desa moderasi yang ditetapkan Kementerian Agama RI.
Hal yang mendasari pembentukan Desa Moderasi adalah ada beberapa rumah ibadah di desa ini, ada interaksi sosial antar umat beragama yang berjalan bagus.
“Dan ada peluang menjadi role model atau contoh bagi kehidupan beragama di tempat lain yang ada di Kabupaten Lembata dan NTT. Kita berharap Desa Pada menjadi pionir Desa Moderasi di Kabupaten Lembata,” ujarnya.
Secara khusus Kakan Kamenag Lembata mengapresiasi Pemerintah Desa Pada yang bekerja sama dengan FKUB membentuk Pokja Kerukunan.
Ia mengatakan, berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini merusak kerukunan karena gesekan-gesekan antar umat beragama. Peristiwa semacam itu biasanya pada masyarakat kecil.
“Susahnya ada di masyarakat kecil. Insya Allah di NTT, Flores dan Lembata, kita menyadari kita berasal dari satu suku besar. Ada perekat budaya dan kearifan lokal yang menjaga kebersamaan kita,” ujarnya.
Dia menegaskan, interaksi sosial di NTT, Lembata bukan berdasarkan teori-teori tetapi tumbuh dari jiwa dalam kebersamaan yang ada sejak jaman nenek moyang dan terus tumbuh.
Sekretaris Desa Pada Muktar Sabon Ama mengatakan, Desa Pada sebagai Desa Moderasi dalam implementasinya sudah berjalan baik di masyarakat sejak dulu.
“Hari raya keagamaan masing-masing anak muda terlibat dalam menjaga keamanan. Ketika hari raya Idul Fitri, OMK jaga keamana. Begitu pun saat hari raya Natal dan Paskah, Remaja Masjid menjaga keamanan di gereja. Contoh lain, dalam pembangunan gereja Katolik misalnya, semua umat agama berpartisipasi. Karena itu saya pastikan, tidak setitikpun akan terjadi perpecahan di Desa Pada karena isu-isu agama,” katanya.
Muktar berharap, pembentukan Pokja Kerukunan tidak hanya formalitas tetapi perlu terus diperhatikan agar keberadaan Pokja Kerukunan bermanfaat bagi masyarakat dan keberadaan Desa Pada sebagai Desa Moderasi. *** (*/WN-01)
KET FOTO : FKUB Lembata mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.