DPRD dan Pemkab Lembata Sepakat 32 Prioritas RPJMD 2025-2029
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata dalam Sidang Paripurna bersama menyepakati 32 butir usulan prioritas untuk diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lembata bersama Pemerintah Daerah, dipimpin Bupati, Petrus Kanisius Tuaq. Hadir pula Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali beserta seluruh jajaran OPD, dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat Paripurna ke-XV Masa Persidangan ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Tahun Sidang 2025 ini membahas dan menindaklanjuti laporan hasil rapat DPRD kepada Bupati Lembata.
Anggota DPRD Lembata, Ramdan Kalang Nama, dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang tergabung dalam Fraksi Amanat Persatuan, membacakan poin-poin hasil finalisasi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lembata Tahun 2025–2029.
Dalam rapat pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, disepakati 32 usulan prioritas yang diakomodasi dalam RPJMD Kabupaten Lembata Tahun 2025–2029, yaitu:
1. Peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh sekolah, termasuk sekolah swasta, fasilitas belajar, beasiswa, izin belajar, bantuan keuangan untuk mahasiswa, dan kerja sama dengan perguruan tinggi.
2. Peningkatan layanan kesehatan secara merata termasuk dukungan terhadap klinik dan RS swasta (tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan, dan kebijakan BPJS).
3. Pembangunan lingkungan hidup yang berkualitas berbasis kearifan lokal.
4. Penataan batas kecamatan dan desa di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur.
5. Penanganan pemukiman dan pengungsi pasca Bencana Seroja.
6. Redesain kawasan Gunung Ile Lewotolok sebagai kawasan ekonomi, sosial, budaya berbasis kearifan lokal.
7. Penataan dan pendataan aset pemerintah, terutama tanah dan bangunan.
8. Kerja sama pemanfaatan aset daerah untuk peningkatan PAD.
9. Fasilitasi pengembangan ekonomi produktif oleh perorangan, badan hukum, UMKM, Bumdes dan ormas melalui barang, hibah, bantuan keuangan dan kerja sama spiritual:
a. Hibah untuk rumah ibadah.
b. Hibah untuk organisasi masyarakat (PKK, PAUD, Komisi HIV-AIDS, Dharma Wanita, PMI, FKUB, dan lainnya).
10. Pembangunan dan pemeliharaan transportasi keluar-masuk Lembata.
11. Fasilitasi kerja sama pariwisata dengan agen/tour travel dan pengembangan kawasan selatan Kecamatan Lebatukan.
12. Kerja sama dengan LSM/NGO dan pemerintah desa untuk pelaksanaan prioritas daerah.
13. Pembangunan/Rehab Puskesmas Pratama Meru dan alih status menjadi RS Tipe D.
14. Pengembangan olahraga dan fasilitas olahraga.
15. Pembentukan Kecamatan Loyobouyag dan Suruwala.
16. Pengembangan Lembata sebagai pelabuhan transit.
17. Pengembangan kawasan lintas daerah.
18. Pengawasan dan pengendalian pertambangan mineral logam dan batuan sesuai RTRW.
19. Peningkatan kapasitas dan kompetensi birokrasi.
20. Kebijakan BLUD di RSUD dan Puskesmas.
21. Desain kebijakan sektor nelayan, petani, peternak dalam arah kebijakan tahunan.
22. Pembangunan infrastruktur kawasan strategis, termasuk Wulandoni (Desa Leworaja).
23. Kemitraan strategis dan aktif antar pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga agama dan sosial pada isu lokal hingga global.
24. Optimalisasi potensi pariwisata pantai selatan.
25. Dukungan sarana prasarana pelabuhan dan bandara untuk program prioritas nasional sektor nelayan, petani, peternak.
26. Perencanaan pembangunan bendungan dan pengamanan mata air strategis agar menjadi milik publik dan tidak diprivatisasi.
27. Menjadikan nelayan tangkap prioritas program Dinas Perikanan dan Kelautan.
28. Optimalisasi budidaya perikanan yang masih minim sarana prasarana.
29. Perencanaan anggaran pembangunan 5 tahun ke depan yang memperhatikan kerangka pendanaan dan pendapatan daerah.
30. Proyeksi prioritas program NTT selama 5 tahun, dari tahun pertama sampai kelima. *** (BM)