“Jaksa Harus Usut Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka Dalam Proyek Jaringan Air Bersih Desa Habi”
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan, “Jaksa Harus mengusut Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka Dalam Proyek Jaringan Air Bersih Desa Habi”, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 5 Agustus 2025 mengungkapkan, Warga masyarakat Desa Habi – Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka sejak tahun 2021 telah merasa sangat dirugikan dan tertipu mentah-mentah oleh yang namanya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi”, sebab proyek itu sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Habi, tidak ada air mengalir yang bisa dinikmati oleh masyarakat dan proyeknya pun terbengkalai alias gagal total.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) telah menerima berbagai keluhan dari warga masyarakat Desa Habi tentang mangkraknya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi”, dan diketahui bahwa proyek tersebut pada tahap I tahun anggaran 2021 diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sikka yang dananya bersumber dari dari Dana Pinjaman Daerah PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.
Adapun menurut informasinya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” pada tahap I tahun anggaran 2021 dikerjakan oleh CV. Patas milik Pius Laka yang diketahui merupakan saudara dari Fransiskus Laka (DirekturPerumda Wair Puan Kabupaten Sikka), dengan pagu anggaran proyek yaitu senilai Rp.981 juta.
Yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” tahap I tahun anggaran 2021 tersebut
adalah Nong Buyung Dekresano yang saat ini merupakan Terdakwa dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle yang merugikan negara senilai Rp.2.014.263.554,-.
Selanjutnya pada tahap II tahun anggaran 2024, “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” tersebut dikerjakan secara Swakelola oleh Perumda Wair Puan Kabupaten Sikka yang dinakhodai oleh Fransiskus Laka dengan pagu anggaran senilai Rp.2,5 miliar.
Fakta-fakta yang kami temukan dalam “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” adalah
pipa distribusi yang terpasang tidak bisa berfungsi untuk mengantar air ke Bak Penampung guna didistribusikan ke warga masyarakat di Desa Habi lantaran mesin sama sekali tidak berfungsi. Bahkan meteran air yang sudah terpasang di rumah warga pun mubazir sebab air tidak pernah bisa mengalir sehingga tidak pernah bisa dinikmati oleh warga masyarakat, padahal proyek itu diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan air bersih di Desa Habi.
Oleh karena “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” itu sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Habi alias proyeknya gagal total, maka kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Sikka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek dimaksud, sebab terindikasi kuat terdapat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Apabila Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo tidak segera merespon permintaan kami, maka kami dan segenap warga Desa Habi siap berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka guna menuntut segera dilakukannya pengusutan terhadap Nong Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka serta pihak-pihak lainnya yang diduga berperan atas mangkraknya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi”. *** (WN-01)
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)