• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

by WartaNusantara
Agustus 5, 2025
in Hukrim, Uncategorized
0
Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo digelar Sidang lanjutan dengan agenda  Putusan di Pengadilan Tipikor Kupang. Para terdakwa adalah aparat Desa Nubaatalojo, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata divonis hukuman penjara dua tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Aria Wijaya, SH.,M.Hum melalui Kepala Seksi Intelejen, Moh. Risal Hidayat, SH., menerangkan dalam Siaran Pers Nomor: PR-06/N.3.22/Dip.4/08/2025 diterima Warta-Nusantara.Com, Selasa, 5 Agustus 2025.

RelatedPosts

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Load More


Kepala Seksi Intelejen Kejari Lembata (Ajun Jaksa), Risal Hidayat menerangkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.


Bahwa terhadap Terdakwa I Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nubaatalojo Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata dan Terdakwa II Yosep Bala selaku Sekretaris Desa Nubaatalojo, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bahwa terhadap Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dijatuhi pidana pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 449.023.300,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut inkracht, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir.

Selanjutnya, terhadap putusan perkara Alexander Ignasius Robiwala, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir. Sehingga selama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut.  *** (WN-01)

 

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?
Hukrim

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky?

Misteri Kematian Prada Lucky, Adakah Motif Asmara Dibalik Kematian Lucky? KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–   Misteri di balik kematian Prada Lucky Chepril...

Read more
Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Cinta Yang Terkubur di Barak : Air Mata Cicy untuk Lucky

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Keluarga Korban Penganiayaan Berujung Maut Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ende

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia : “NTT Darurat Human Trafficking”

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia : “NTT Darurat Human Trafficking”

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Atopsi Jenazah Paulus Pende Korban Tewas Dugaan Penganiayaan Makin Terang

Pembinaan Atau Penyiksaan ? Kasus Prada Lucky Bongkar Praktik Brutal di Balik Seragam TNI

Pembinaan Atau Penyiksaan ? Kasus Prada Lucky Bongkar Praktik Brutal di Balik Seragam TNI

Load More
Next Post
Kejari Lembata dan BPJS Kesehatan Maumere Tandatangani Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kepatuhan JKN

Kejari Lembata dan BPJS Kesehatan Maumere Tandatangani Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kepatuhan JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In