Dua Anggota Polres Sikka dipecat Tidak dengan Hormat !
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM– Dua anggota Polres Sikka, Aipda Iwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) per 31 Juli 2025. Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin langsung upacara pemecatan simbolis pada Selasa (5/8) dengan mencoret foto keduanya.
Pasalnya, dua polisi itu melakukan tindakan Pelanggaran berat!. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan :
Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2023
Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f)
Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Upacara dilakukan in absensia karena keduanya tidak hadir.
Kapolres menegaskan, PTDH adalah langkah tegas menjaga integritas dan profesionalisme Polri.
“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Mereka mencederai institusi dan mengkhianati Tribrata serta Catur Prasetya,” tegas Kapolres. *** (Sumber : SuaraSikka.com/BM)