• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Padma Indonesia Desak Kapolda copot Kanit TPPO Polda NTT

by WartaNusantara
Agustus 8, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia Desak Kapolda copot Kanit TPPO Polda NTT
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padma Indonesia Desak Kapolda Copot Kanit TPPO Polda NTT

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa dan jajarannya mendesak Kapolda NTT untuk segera mencopot oknum polisi berinisial YK, Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT karena terkait dugaan kasus kekerasan seksual dan TPPO.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa  kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 9 Agustus 2025, mengungkapkan, Nusa Tenggara Timur jelang 80 tahun Kemerdekaan RI bukan hanya Provinsi Darurat Human Trafficking tetapi kini masuk juga dalam kategori Darurat Kejahatan Seksual.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Paling sadis dan sangat memalukan lagi Pelakunya kini Oknum-Oknum Pejabat Aparat Penegak Hukum yang seharusnya berintegritas untuk memberantas KejahatanLuarbiasa baik Kejahatan Human Trafficking maupun Kejahatan Seksual.

Terkuaknya kelakuan bejat Oknum Pejabat Aparat Penegak Hukum di NTT yang diduga kuat Kanit TPPO Polda NTT YK dan sudah viral di Pers dan Medsos wajib hukumnya menjadi atensi serius dari KAPOLRI khususnya KAPOLDA NTT.

Terpanggil nurani untuk membela Perempuan dan Anak NTT yang diinjak-injak harkat dan martabat oleh Oknum Pejabat Aparat Penegak Hukum di NTT maka kami dari PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan :

Pertama, mengutuk keras Pelaku dan Auktor Intelektual Kejahatan Human Trafficking dan Kejahatan Seksual.

Kedua, mendesak Kapolri perintahkan Kapolda NTT segera copot Kanit TPPO Polda NTT untuk fokus menjalani proses hukum baik internal Polri soal kode etik di Propam maupun pidana di Reskrim Polda NTT atau Bareskrim Mabes Polri.

Ketiga, mendesak Kapolri perintahkan Kapolda NTT untuk membersihkan okum-oknum Penyidik di Unit TPPO yang bejat moralnya yakni menginjak-injak Harkat dan Martabat Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur. *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina

Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In