• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina

by WartaNusantara
Agustus 9, 2025
in Hukrim
0
Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Muhammad Amarullah, warga Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Langkah hukum ini ditempuh menyusul tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025 oleh Pemerintah Desa Pidoli Lombang.

Putusan tersebut, yang telah dinyatakan final dan mengikat dalam sidang terbuka pada 9 Juli 2025, mewajibkan Pemerintah Desa Pidoli Lombang menyerahkan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 kepada Amarullah selaku pemohon informasi.

RelatedPosts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi, Amarullah mengaku telah mencoba menempuh jalur persuasif. Ia mengirimkan surat resmi ke kantor desa, namun saat mendatangi lokasi, kantor tersebut tutup tanpa ada petugas. Upaya menghubungi Kepala Desa Pidoli Lombang juga telah dilakukan, namun jawaban yang diterima justru dinilai terkesan arogan dan tidak menunjukkan niat untuk mematuhi putusan.

Ketidakpatuhan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan semata-mata soal dokumen, tapi soal keberanian kita menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan supremasi hukum,” tegas Amarullah, Kamis (7/8/2025).

Dalam surat permohonannya, Amarullah melampirkan berbagai dokumen penting sebagai bukti pendukung. Di antaranya adalah salinan resmi putusan KIP, bukti permohonan informasi publik, bukti ketidakpatuhan termohon, dan fotokopi identitas diri.

Ia berharap Pengadilan Negeri Mandailing Natal dapat memberikan perhatian penuh dan segera memproses permohonan tersebut. Amarullah menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk dirinya, tetapi sebagai wujud perjuangan warga desa dalam mengakses informasi publik secara sah.

Tembusan surat permohonan tersebut juga disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Pidoli Lombang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
*** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
Hukrim

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Meridian Dewanta, SH : "Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru,...

Read more
Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More
Next Post
Andreas Hugo Pareira Desak Pengadilan Militer Harus Hukum Berat Pelaku Demi Keadilan Kematian Prada Lucky 

Andreas Hugo Pareira Desak Pengadilan Militer Harus Hukum Berat Pelaku Demi Keadilan Kematian Prada Lucky 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In