• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi 

by WartaNusantara
Agustus 11, 2025
in Hukrim
0
Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi 
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polisi 

SUMBA : WARTA-NUSANTARA.COM-— Polres Sumba Timur menangkap dan menahan ACC  karena mencabuli Intan ( nama samaran) , anak kandungnya masih dibawah umur didalam mes guru.

Kejadian keji itu bermula saat korban bersama tersangka ACC ditinggal sendirian bersama Intan saat isterinya pergi ke kebun. “

RelatedPosts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More

Kami telah menangkap dan menahan ACC dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan intensif di PPA Satreskrim ,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar hari Senin, 11 Agustus 2025, di Mapolres Sumba Timur.

AKBP Gede menyebutkan kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga adalah istri tersangka, atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka AAC.

“ Jadi kasus ini dilaporkan oleh isteri tersangka ACC. Karena itu melalui penyelidikan dan kemudian ditemukan bukti yang cukup, ACC kami tangkap dan proses hukum ,” jelas AKBP Gede.

Dari hasil penyidikan oleh Unit PPA jelas AKBP Gede, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka ACC di dua tempat berbeda yakni Desa Persiapan Nara Kecamatan Peberiwai dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera.

“ Awalnya tersangka AAC melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban Intan, memegang kemaluannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda di lokasi yang sama ,” kata AKBP Gede.

Disebutkan AAC kemudian kembali melakukan aksinya yang kelima kalinya  di wilayah Kelurahan Kambaniru. Perbuatan keji itu akhirnya terungkap saat korban Intan menceritakan kepada ibunya.

“ Dalam pemeriksaaan, tersangka ACC mengakui perbuatannya,” ungkap Atas tindakan tersebut sebut AKBP Gede, tersangka ACC dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + 1/3 dari 15 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Jika melihat atau mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Lindungi anak, karena mereka adalah masa depan bangsa. Tanggung jawab menjaga mereka adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Kapolres.

“ Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan ,” tutup AKBP Gede.  *** (FAT/WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 
Hukrim

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : "Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas"  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Keresahan yang dialami sejumlah UMKM...

Read more
Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Aksi Tawuran di Alor:  “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Danyon TP 834 Aeramo Tawar Damai, Sepriana Paulina Mirpey: Sampai Liang Kuburpun Saya Tidak Maafkan

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Yasinta Asa Lapor LKK Dugaan Penggelapan Mobil ke Polres, Besok Sidang Perdana di PN Lembata

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Padma Indonesia : Kapolda NTT Segera optimalkan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang

Load More
Next Post
Usulan Wagub NTT Berhasil, Bandara El Tari Jadi Bandara Internasional Lagi

Usulan Wagub NTT Berhasil, Bandara El Tari Jadi Bandara Internasional Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In