ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

DPR Minta Pomdam Udayana Ungkap Motif Kematian Prada Lucky

by WartaNusantara
Agustus 12, 2025
in Hukrim
0
DPR Minta Pomdam Udayana Ungkap Motif Kematian Prada Lucky
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Load More

DPR Minta Pomdam Udayana Ungkap Motif Kematian Prada Lucky

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: Okezone)
JAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM–  Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana untuk mengungkap motif para tersangka yang menghabisi nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Apalagi, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 20 prajurit. “Iya, perlu diungkap, mengapa sampai terjadi kejahatan bersama-sama? Korbannya cuma satu orang, ada apa? Kok sampai dikeroyok oleh puluhan orang? Tentara macam apa, ya?” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).

Anggota DPR RI, TB. Hasanuddin menambahkan, dari 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu perwira yang juga merupakan komandan peleton Prada Lucky.

“Lalu komandannya di situ ikut juga. Gila juga, kan,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.

“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dalam proses penyelidikan awal, pihaknya lebih dulu menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih diperiksa secara intensif sebelum akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, setelah berstatus tersangka, seluruh prajurit tersebut langsung ditahan.

“Kemarin, sudah ada pembaruan informasi, dari empat prajurit yang menjadi tersangka, semuanya sudah dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 Ende,” katanya.

Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan TNI dan langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Satuan tersebut baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat setempat.

Berdasarkan foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, serta terdapat luka seperti tusukan di kaki dan bagian belakang tubuh. Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.  *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI
Hukrim

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Penasihat Khusus...

Read more
Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

PADMA Indonesia Desak Kapolres Kupang Transparan Usut Tuntas Kematian Tragis dr Abraham Taufiq  

Anggota DPR RI Esthon Foenay Dorong Pemerataan Kepemilikan Tanah di NTT

Esthon Foenay Minta Pelaku Penganiaya Prada Lucky Dihukum Berat dan Dipecat dari Kesatuan

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Melaporkan Wartawan dinilai Kriminalisasi Pers, ABS Bisa Dipidana : Kapolres Malaka diminta Fokus Tindaklanjuti Laporan Alfonsius Leki

Kajari Lembata Bangun Kemitraan Penegakan Hukum dengan Wartawan dikemas dalam Silaturahmi “Cofee Morning”

Kajari Lembata Bangun Kemitraan Penegakan Hukum dengan Wartawan dikemas dalam Silaturahmi “Cofee Morning”

Load More
Next Post
Melky Mekeng : Koalisi Besar Harus Menang Pemilu

Melchias Markus Mekeng : Anggota Tak Pegang Dana CSR Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In