• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

DPR Minta Pomdam Udayana Ungkap Motif Kematian Prada Lucky

by WartaNusantara
Agustus 12, 2025
in Hukrim
0
DPR Minta Pomdam Udayana Ungkap Motif Kematian Prada Lucky
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Load More

DPR Minta Pomdam Udayana Ungkap Motif Kematian Prada Lucky

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: Okezone)
JAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM–  Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana untuk mengungkap motif para tersangka yang menghabisi nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Apalagi, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 20 prajurit. “Iya, perlu diungkap, mengapa sampai terjadi kejahatan bersama-sama? Korbannya cuma satu orang, ada apa? Kok sampai dikeroyok oleh puluhan orang? Tentara macam apa, ya?” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).

Anggota DPR RI, TB. Hasanuddin menambahkan, dari 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu perwira yang juga merupakan komandan peleton Prada Lucky.

“Lalu komandannya di situ ikut juga. Gila juga, kan,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.

“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dalam proses penyelidikan awal, pihaknya lebih dulu menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih diperiksa secara intensif sebelum akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, setelah berstatus tersangka, seluruh prajurit tersebut langsung ditahan.

“Kemarin, sudah ada pembaruan informasi, dari empat prajurit yang menjadi tersangka, semuanya sudah dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 Ende,” katanya.

Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan TNI dan langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Satuan tersebut baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat setempat.

Berdasarkan foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, serta terdapat luka seperti tusukan di kaki dan bagian belakang tubuh. Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.  *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5)

Jangan Jadikan Polres Nagekeo Bunker Mafia (Catatan buat Gerombolan Mafia (5) Oleh : Steph Tupeng Witin(Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri...

Read more
Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Pengkritik “Dipukul”, Mafia Dilindungi (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (3)

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

“Jangan Menjadikan Bantuan untuk Menyandera Suara Kebenaran” (Catatan Buat Komplotan Mafia Nagekeo (2)

Load More
Next Post
Melky Mekeng : Koalisi Besar Harus Menang Pemilu

Melchias Markus Mekeng : Anggota Tak Pegang Dana CSR Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In