TNI Ungkap Ada Perwira Beri Izin Aniaya Prada Lucky
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Kepada perwira itu akan dikenai Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujar Wahyu seperti dikutip SERGAP dari Kompas.Com, Selasa (11/8/25).
Sayangnya, Wahyu enggan membeberkan siapa perwira tersebut.
Semengtara nama-nama pelaku yang telah beredar di masyarakat terdapat satu perwira pertama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, yakni Letda Inf. Thariq Singajuru. *** (*/WN-01)